Dugaan Bar di Batu Putih, Kasatpol PP : Saya Taat Atasan

0 88

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Adanya aduan masyarakat jika di kawasan Batu Putih, Tanjung Bara, Kutai Timur (Kutim) terdapat Bar membuat Satpol PP akan menindaklanjuti aduan tersebut. Namun, belum bertindak untuk melakukan pengecekan, dugaan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) terselubung di area Batu Putih itu membuat sebagian masyarakat heboh.

Beberapa pihak merasa terusik dengan adanya isu THM dan Bar itu. Melihat masalah ini kian tak bertepi, pemerintahpun angkat bicara. Plh Kabag Hukum Pemerintahan Pemkab Kutim Januar Bayu Irawan menuturkan, jika hal ini tak seharusnya menjadi besar.

Pasalnya, apa yang dilakukan Satpol PP sudah sesuai dengan aturan. Menjalankan amanat dan aturan yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2015, tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kutim.

Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Nomor 2 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami menjalankan amat dari perda,” ujar Bayu.

Apa yang dilakukan  pemerintah melalui tangan Satpol PP, lanjut Bayu, pun berdasarkan aduan masyarakat. Berdasarkan aduan itulah, Satpol PP bertindak. Semua yang berbau THM harus ditertibkan. Tak pandang bulu.

“Berdasarkan aduan masyarakat kami menindak. Tidak hanya yang  diduga di KPC, tetapi semua,” kata Bayu saat mengelar jumpa pers dengan media di Ruang Assisten 1 Pemkab Kutim.

Apalagi, kata dia, Satpol PP belum bertindak. Baru merencanakan. Semua yang disampaikanpun hanya dugaan. Bukan tuduhan ataupun tudingan.

“Engak mungkin kami tidak menidaklanjuti (laporan masyarakat). Kamipun hanya menduga saja. Hanya dugaan saja,” katanya menekankan.

Yang paling terpenting, lanjut dia, perusahaan sudah melakukan klarifikasi terkait kabar ini. Artinya, sudah berimbang dan tak seharusnya diperpanjang.

“Kan sudah melakukan klarifikasi. Jika tidak terjadi apa-apa, saya rasa itu sudah selesai,” kata dia.

Ia berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Sebab, antara pemerintah dan perusahaan saat ini sudah memiliki hubungan yang teramat baik.

“Mari kita menjaga semuanya. Baik antara pemerintah dan perusahaan, dengan masyarakat, dan lainnya. Semua ada solusinya,” kata dia.

Ia juga menegaskan, Didik Herdiansyah bergerak bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili pemerintah.

“Pak Didik tidak menuding, tetapi masih menduga. Penyidikpun, harus ada dugaan. Ada pelaporan baru bergerak. Tidak perlu masyarakat resah. Ibu-ibu tak perlu resah. Kan cuma dugaan saja,” katanya.

Bupati Kutim Ismunandar menanggapi hal tersebut berharap jika permasalahan ini diyakini tak ada, baik kiranya tak diperpanjang. Apalagi, hubungan antara pemerintah dan perusahaan sudah terjalin baik.

“Ya kalau tak ada lebih baik saling memaafkan saja. Itu akan lebih baik,” pesan Ismunadar.

Berita terkait : Penertiban THM, Kabag Hukum Pemkab Kutim : Satpol Bekerja Sesuai Perda

Kasatpol PP Didi Herdiansyah taat terhadap atasan. Ia sebagai bawahan akan mengikuti arahan dari Bupati Kutim.

“Jika pernyataan dugaan ini membuat pihak lain keberatan, maka kami minta maaf. Namun kami tak bermaksud lain, melainkan hanya ingin menjalankan Perda. Apalagi apa yang kami katakan hanya sebatas dugaan saja,” kata Didi beberapa hari lalu.

Akan tetapi, kata dia, sebagai penegak Perda, ia merasa perlu melihat secara langsung lokasi yang dimaksud. Sehingga, apa yang didugakan dapat disampaikan secara jelas.

“Jadi saya kira perlu melihat ke lokasi secara langsung,” tandasnya. (RH)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!