Arifin, Kepala MTsN Semuntai Dituntut 6 Tahun Penjara

Terdakwa Arifin Juga Dituntut Bayar UP Rp1,3 Milyar

0 263
JPU Dony Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Paser membacakan Tuntutan kepada Terdakwa Drs.H.Arifin Bin Labone. (foto : Exclusive)
JPU Dony Dwi Wijayanto, SH dari Kejaksaan Negeri Paser membacakan Tuntutan kepada Terdakwa Drs.H.Arifin Bin Labone. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone, Kamis (3/2/2022).

Sidang yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Arifin.

Dalam Tuntutannya, JPU Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

BERITA TERKAIT :

Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, JPU juga menuntut Kepala Sekolah MTsN Semuntai, Kabupaten Paser ini, dijatuhi Pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.315.837.110,00 sebagaimana hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur terkait dana pencairan dari belanja pegawai berupa TPG, Tukin, dan Honor PPNPN yang tidak sesuai ketentuan.

Antara lain yang diterima secara pribadi oleh Terdakwa, yang diterima oleh saksi yang tidak berhak, dan yang digunakan untuk pembelian peralatan dan pembangunan sekolah serta membiayai kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya.

Atas kerugian negara tersebut, Terdakwa telah mengembalikan dana melalui Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran sebelum tahap Penyidikan berdasarkan Audit Inspektorat Jenderal Kementrian Agama pada tahun 2018, yang tercatat sebagaimana Bukti Penerimaan Negara dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) senilai Rp271.671.910,dengan NTPN 9523D10F4P09PM00.

Dan menyetorkan pada tahap Penyidikan sebesar Rp50 Juta, yang dititipkan dengan cara  menyetorkan ke rekening Rek. RPL 047 PDT Kejari Paser untuk dana titipan.

Kemudian dari para Saksi yang tidak berhak menerima telah menyetorkan sebesar Rp307.012.710,00 melalui Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran, sebelum tahap Penyidikan berdasarkan Audit Inspektorat Jenderal Kementrian Agama pada tahun 2018 dan pada tahap Penyidikan dengan cara  menyetorkan ke rekening Rek. RPL 047 PDT PDT Kejari Paser untuk dana titipan, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT :

Maka hal itu diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti. Sehingga terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp687.152.490,00 yang dibebankan kepada Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone.

Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Uang Pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Terdakaw Arifin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser tahun 2015 hingga 2017.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Arifin yang didampingi Penasehat Hukum Surasman SH akan menyampaikan Pledoinya secara tertulis, Kamis (10/2/2022).

“Minggu depan Pledoinya,” kata Surasman saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!