Divonis Bersalah Rusli Dijebloskan ke Penjara 6 Tahun

Terbukti Langgar Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009     

0 193

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Rusli Bin Rahim yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Arlyta Natalia Sihotang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan terima putusan yang dijatuhkan padanya setelah divonis bersalah pada sidang yang digelar, Kamis (2/7/2020) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Deky Velix Wagiju SH MH didampingi Joni Kondolele SH MM dan Ir Abdul Rahman Karim SH, menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara kepada terdakwa Rusli Bin Rahim.

Hukuman ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa Rusli Bin Rahim selama 7 tahun penjara pada sidang yang digelar sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kedua.

Dalam dakwaan Pertama, terdakwa disebutkan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Rusli Bin Rahim dengan nomor perkara 536/Pid.Sus/2020/PN Smr, ditangkap anggota Kepolisian, Rabu (29/1/2020) sekitar Pukul 16:00 Wita di Jalan Jelawat, Gang 5, RT 8, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Baca juga : Dihukum Penjara 5 Tahun, Terdakwa Kasus Nakotika Terima

Saat penangkapan, Polisi menyita 25 poket Narkotika jeni Sabu seberat 10,23 Gram/Brutto atau 2,11 Gram/Netto, 1 buah Dompet warna biru, 1 buah Sendok Sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 buah Pipet kaca, 9 buah Plastik klip sisa pembungkus Sabu-Sabu, dan Uang tunai Rp100 Ribu.

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.

“Terima,” kata JPU mejawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Seperti sidang-sidang lainnya, sidang inipun digelar melalui video conference lantaran masih merebaknya Virus Corona di Samarinda saat ini. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!