28 Poket Sabu Antarkan Apri “Nginap” di Hotel Prodeo 6 Tahun

Dijerat Pasal 112, Satu Timbangan Digital Dirampas Untuk Dimusnahkan

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 775/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Apri Suhardjono, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Senin (16/1/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karimah SH MHum didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Andri Natanael Partogi SH MH menyatakan, Terdakwa Apri Suhardjono alias Apri Bin Sabri terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 Gram. Sesuai Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Apri Suhardjono alias Apri Bin Sabri selama 6 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan denda senilai Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 28 bungkus Sabu dengan berat keseluruhan 17,32 Gram/Bruto atau 10,82 Gram/Netto, 1 buah Timbangan digital warna silver, 3 bundel Plastik klip Warna bening, 2 buah Sendok takar Sabu yang berbentuk sedotan plastik berujung runcin warna bening, dan 1 buah Jaket Levis Warna Biru dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Apri pada sidang sebelumnya selama 7 tahun penjara denda Rp1 Milyar Susidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Apri terbukti melakukan Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Apri ditangkap anggota Kepolisian Polda Kaltim di Jalan Sentosa, Gang Kenangan 6, RT 076, Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Jum’at (15/9/2022) sekitar Pukul 21:30 Wita. Saat penangkapan, anggota Kepolisian menemukan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Apri yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU Pikir-Pikir,” kata Wasti yang dikonfirmasi sesaat setelah sidang yang digelar secara online selesai. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!