Divonis 8 Tahun Penjara, Terdakwa Residivis Narkoba Nyataka Terima

0 33

BARANG BUKTI SABU 38,55 GRAM DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan, Leonardus Teddy Anggriawan alias Atek (46) dengan nomor perkara 1076/Pid.Sus/2018/PN Smr akhirnya divonis 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Leonardus Teddy Anggriawan alias Atek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkoba yang beratnya melebihi 5 Gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.

Kasus ini bermula saat terdakawa Leonardus ditangkap Jum’at (26/1/2018) sekitar Pukul 15:00 Wita di Jalan Pangeran Hidayatullah Nomor 47, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Kepolisian menyita barang bukti berupa Uang tunai Rp300 Ribu, Sabu 38,55 Gram/Netto, 1 Timbangan Digital, Plastik Cetik 2 ball, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 alat hisap (Bong), 1 Dompet warna hitam, 2 unit Televisi, 2 unit Receiver CCTV, dan 2 unit Camera CCTV.

Atas putusan ini, Leonardus setelah berkonsultasi dengan Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampinginya selama persidangan menyatakan menerima.  

“Terdakwa terima,” kata Titin kepada DETAKKaltim.Com usai sidang.

Dari penelusuran awak media ini, terdakwa sebelumnya juga pernah menjalani sidang dalam kasus yang sama dengan nomor perkara 55/PID.B/2012/PN.SMDA. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!