Dituntut JPU 4 Tahun, Alphad Syarif Divonis Bebas Majelis Hakim

0 177

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad Syarif yang sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha di Samarinda, akhirnya  divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (27/3/2019) siang.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH didampingi Hakim Anggota Hendri Dunant Manuhua SH dan Agus Rahardjo SH, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad yang dituntut 4 tahun penjara itu dinyatakan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 378 KUHP.

Karena itu Majelis hakim membebaskan terdakwa Alphad Syarif dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat, martabat, kemampuan serta kedudukannya.

Alphad yang mengenakan baju batik merah bercelana putih usai mendengar pembacaan putusan ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU dari Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo SH MH didampingi Yudhi Satrio Nugroho SH terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Dwi.

Suasana kegembiraanpun langsung pecah di dalam ruang sidang usai Majelis Hakim mengetuk palunya. Alphad bersama para penasehat hukum dan pendukungnya nampak riang gembira dan puas atas vonis bebas murni yang diputuskan Majelis Hakim.

Di luar persidangan kepada awak media, Alphad menyatakan keputusan Majelis Hakim tersebut sudah sangat tepat karena sudah memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

Berita Terkait : Alphad Syarif  Dituntut 4 Tahun Penjara

Menurutnya kebohongan itu akan selalu kalah dengan kebenaran. Diapun mengaku tetap akan semangat dan berjuang hingga titik darah penghabisan.

“Saya sangat berterima kasih kepada hakim yang memutuskan perkara ini dengan benar,” ujarnya. (ib/LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!