Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Prima dan Wimpi Minta Keringanan

Binarida : Mohon Keringanan Saja

0 51

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : setelah sempat tertunda lantaran gangguan jaringan internet, sidang terdakwa Prima Mezah Oktaviano Bin Hamzah Kadir (Alm.), dan Muhammad Wimpi Setiawan Bin Sukardiono (Alm.) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Selasa (31/8/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Prima dan Wimpi dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Binarida Kusumastuti SH.

Dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual, Binarida mengatakan ia meminta keringanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Inti dari Pledoi tersebut adalah mohon keringanan saja,” kata Binarida.

Pada sidang pembacaan tuntutan yang dibacakan satu per satu sebelumnya, terdakwa Wimpi nomor perkara 352/Pid.Sus/2021/PN Trg dan Prima nomor perkara 353/Pid.Sus/2021/PN Trg masing-masing dituntut 6 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 2 bulan penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Dwi Jayanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT : 

Sehingga menuntut supaya Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Primair. Namun JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Prima bersama Muhammad Wimpi ditangkap Anggota Polsek Muara Badak Polres Bontang di Muara Badak atas laporan Mulyana, yang menyebutkan karyawannya tersebut diduga sering menggunakan Narkotika.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Wimpi membuang Plastik klip kecil ke samping rumah Mulyana di Badak 58, RT 23, Tanjung Limau, Muara Badak, Kutai Kartanegara, melalui jendela berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, Minggu (11/4/2021) Pukul 22:30 Wita.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kristal tersebut benar Narkotika jenis Sabu. Dalam pengakuannya, Wimpi mengatakan Narkotika itu milik Prima.

Narkotika tersebut dibeli terdakwa Prima di Pasar Sungai Dama Samarinda, Minggu (11/4/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita seharga Rp200 Ribu setelah keduanya kembali dari Melak, Kutai Barat, mengantar Pupuk.

Sidang kasus yang diketuai Majelis Hakim Andi Hardiansyah SH MHum ini akan dilanjutkan, Selasa (7/9/2021) dengan agenda pembacaan Putusan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!