20 Kali Beraksi, Terduga Pelaku Jambret Akhirnya Dilumpuhkan

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terduga pelaku penjambretan yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk Polisi di Karang Paci, Selasa (13/8/2019).

Kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ju (25), warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang. Dan MS (21) warga Jalan M Said, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.

Masing-masing pelaku terpaksa dihadiahi Timah panas lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan. Kepada Polisi mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dengan lokasi yang berbeda-beda, di antaranya kawasan Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Sungai Pinang dan Samarinda Kota.

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo mengatakan, sebelum melakukan aksinya, keduanya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korbannya. Dan saat suasana sepi salah satu di antaranya langsung mengeluarkan senjata tajam jenis Cutter yang digunakan untuk memotong tali tas, dan mereka tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam yang mereka bawa.

“Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 20 kali, sebelum melakukan aksi terlebih dahulu mereka mengintai para korbannya, dan mereka sering melukai korbannya dengan senjata tajam,” ujar Iptu Teguh di Polsek Samarinda Seberang, Rabu (14/8/2019).

Proses pengungkapan kasus kejahatan jalanan tersebut berawal dari laporan korban penjambretan di Jalan HM Riffadin pada hari raya Idul Adha, Minggu (11/8/2019). Berbekal laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.

“Setelah identitas mereka kami kantongi, kami langsung melakukan penangkapan. Kami menangkap mereka di kawasan Karang Paci di pinggir jalan,” jelas Iptu Teguh lebih lanjut.

Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk-mabukan,” ujar salah satu pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Keduanya dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Gladis)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!