Dituntut 18 Divonis 20 Tahun, Terdakwa Fajar Terima

Terdakwa Lainnya Pikir-Pikir

0 125
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Harun alias Kiki Bin Ajah (alm.) dan Fajar Dewata Bin Imran (alm.) pada sidang yang digelar, Rabu (5/8/2020) sore.

Kedua terdakwa kemudian dijatuhi hukuman penjara Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, masing-masing selama 20 tahun denda Rp13 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Fajar dan Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan  pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut terdakwa pada sidang sebelumnya selama 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 Miliar Subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Selama persidangan terdakwa Harun alias Kiki Bin Ajah (alm.) nomor perkara 367/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Fajar Dewata Bin Imran (alm.) nomor perkara 366/Pid.Sus/2020/PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Muhammad Yusuf SH, Theresia SH, dan Helena Maulidya Nuriman SH.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Fajar menyatakan secara langsung menerima. Namun terdakwa Harun, melalui PHnya saat dikonfirmasi menyatakan Pikir-Pikir.

“Fajar menyatakan sendiri menerima putusan itu, Harun Pikir-Pikir,” kata Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi usai sidang.

Berita terkait : Sidang Putusan Kasus Narkotika 2 Kg Ditunda

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Minggu (1/12/2019) sekitar Pukul 04:30 Wita, dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip bening dilakban hijau berisi Narkotika jenis Sabu masing-masing seberat 1.045,80 dan 1.026 Gram/Brutto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sabu tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan diambil kedua terdakwa dari Pulau Derawan Berau untuk dibawa ke Samarinda. Dalam kasus ini 2 orang dinyatakan DPO Kepolisian, masing-masing Asri dan Ical. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!