Dituntut 14 Tahun Divonis 9 Tahun 6 Bulan, Terdakwa Terima

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anton bin Manda bersama Maymuna binti Nicolas Sadonda (dalam berkas terpisah) masing -masing diganjar hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan kepada kedua terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistyono SH MHum didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (6/5/2020) sore.

Kedua pengedar Sabu ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) jo  Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan barang bukti berupa 1  poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,52 Gram/Brutto atau 0,24 Gram/Netto, 24 poket Narkotika jenis Sabu seberat 17,62 Gram/Brutto atau 10,90 Gram/Netto, 1  buah dompet warna cokelat , 2 sekop Sabu plastik warna putih, 1  buah Timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 1 staples, 1 buah buku catatan penjualan sabu, 23 lembar potongan kertas karton warna merah dan 4 unit HP dirampas untuk dimusnahkan,” sebut Agung dalam amar putusannya dan didengar oleh kedua terdakwa di Rutan Sempaja melalui sidang online.

Selain itu 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy KT 6021 YS dirampas untuk Negara.

“Gimana kedua terdakwa, apa menerima, banding atau pikir-pikir,” tanya Agung.

“Terima Yang Mulia,” sahut keduanya. Disusul JPU yang juga menerima putusan tersebut.

Sebelumnya Anton dan Maymuna dituntut 14 tahun penjara oleh JPU Florencia dari Kejari Samarinda.

Keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 November 2019 sekitar Puku 21:00 Wita di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di pinggir jalan depan Gang 5, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!