5 Anggota PPK Loa Janan Ilir Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu Pagi Ini

0 49

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebanyak 5 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda pagi ini, Senin (24/6/2019).

Kelima anggota PPK ini terdiri dari Ir Ahmad Noval (51), Abdul Afif (48), Joharuddin (41), Adi Sutrisno (55) dan Hardiansyah (47). Mereka didakwa JPU melakukan tindak pidana Pemilu pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2019.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo kepada DETAKKaltim.Com, kelima anggota PPK tersebut didakwa melakukan perubahan data hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan, dalam form DA-1 DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 551 atau Pasal 505 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Agenda sidang perdana, kata Dwi saat dihubungi melalui telepon selulernya, adalah pembacaan dakwaan. Rencananya akan dilaksanakan pada Pukul 09:00 Wita.

Berita Terkait : 5 Anggota PPK Terjerat Pidana, Diduga Mengubah Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu

“Iya, sidang tindak pidana Pemilu akan digelar pagi ini dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi,” terang Dwi yang menjabat sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi.

Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat menjadi kasus pidana Pemilu tahun 2019 pertama yang melibatkan PPK, digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. (ib)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!