Anggota DPRD Kaltim Nilai Kemenhub Ingkar Janji
Pengembangan Bandara APT Pranoto Dinilai Jalan di Tempat
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi 3 DPRD Kaltim memanggil Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto, Senin (15/2/2021) siang.
Alasan pemanggilan tersebut, lantaran pengembangan Bandara APT Pranoto dinilai jalan di tempat. Misalnya, kata Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim Syafruddin, Â pengembangan pencahayaan atau Lampu Bandara, Pemagaran, dan Taxiway.
“Sejak awal diambilalih pengelolaan oleh Kementerian Perhubungan pengembangan Bandara justru jalan di tempat,†ungkap Udin sapaan akrabnya kepada awak media di DPRD Kaltim, Senin (15/2/2021).
Karena itu, lanjutnya, pertemuan ini dimaksud membahas mandeknya pengembangan maupun penyempurnaan fasilitas Bandara yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara tersebut.
Karena sejak 2018, kata Udin, Pemprov Kaltim menyerahkan aset Bandara ke Kementerian Perhubungan, dengan catatan menuntaskan sisa-sisa pembangunan. Sayangnya, hal tersebut tak diselesaikan oleh Kemenhub.
“Karena itu kami anggap Kemenhub ingkar janji,†tegasnya.
Baca juga : Agung Terima Tongkat Estapet Kepemimpinan Bandara APT Pranoto dari Dodi
Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan hasil evaluasi dari pertemuan tersebut, akan dilanjutkan untuk memberi koreksi atas pengelolaan Bandara itu.
“Apakah perlu membentuk tim khusus yang akan memberi koreksi secara menyeluruh dari hasil evaluasi. Jadi hasil kerja tim tersebut akan menjadi penentu, apakah Bandara APT Pranoto tetap dikelola Kemenhub, atau di bawah naungan PT Angkasa Pura,†jelas dia.
Pembangunan Bandara APT Pranoto telah menghabiskan dana APBD Kaltim sebesar Rp2,5 Trilyun. Karena itu, kata dia, DPRD Kaltim terus mendorong agar komitmen pengembangan Bandara segera terpenuhi secara profesional. (DK.Com)
Penulis : Zaki
Editor  : Lukman