Dituntut 12 Tahun, PH Terdakwa Kasus Sabu Minta Keringanan

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ririk Wagiati Bin P (27) menyampaikan Pledoi kliennya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/5/2017).

Pada sidang seminggu sebelumnya, Ririk Wagiati dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mary Yuliati, Hendrasahputra, dan Tina Mayasari.

Tuntutan tersebut dikenakan setelah terdakwa dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana, tanpa hak atau melawan hukum  memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 50 gram. Melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua surat dakwaan alternatif JPU.

Dalam Pledoinya, Endah Sulistyani, PH terdakwa mengatakan, dari fakta di persidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri bahwa barang tersebut (Sabu) bukan milikinya. Terdakwa hanya disuruh oleh seseorang bernama Anggi yang tidak dikenalnya, untuk mengambil paketan tersebut.

Menurut Endah, tuntutan Jaksa sangatlah berat bagi terdakwa. Karena itu, ia  meminta Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim dengan anggota Maskur dan Ahmad Rasyid Purba untuk memberikan putusan yang penuh rasa keadilan.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa,” sebut Endah dalam Pledoinya.

Pekara Pidana dengan Nomor PDM-114/Samar/02/2017 ini bermula dari penangkapan Ririk Wagiati oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim di Jalan Cipto Mangunkusumo kawasan Perumahan Bukit Pinang Bahari Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Jum’at (14/10/2016) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan dengan agenda putusan. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!