Kasus Korupsi PLTS Malinau, Djamil Didakwa Rugikan Negara Milyaran

Ahli : Terdapat Perbedaan Volume Dokumen Kontrak dengan Hasil Pemeriksaan

0 379

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana dalam kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Paket 2) tahun 2016, mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (22/6/2021) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam surat dakwaannya mendakwa terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III (Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan) di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.355.335.956,00 bersama-sama saksi Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim (berkas terpisah) selaku Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI).

Perhitungan kerugian negara tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp Nomor : SR-173/PW05/5/2017 tanggal 26 Desember 2019, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp oleh ahli Ir Mudji Irmawan MS selaku Ketua Tim Uji Kelayakan Bangunan Institut Tekhnologi Sepuluh November (ITS) menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif dari tanggal tanggal 24 Juli 2019 sampai 26 Juli 2019 terhadap proyek pembangunan PLTS Komunal 5 Kwp, didapatkan hasil PLTS tersebut tidak berfungsi.

Karena yang telah diselesaikan hanya bagian Rumah Pembangkit saja, tanpa finishing (tidak dicat dan keramik terpasang seadanya) dan terlihat kosong di bagian dalamnya, tidak ada komponen/peralatan pendukung isi PLTS Komunal 5 Kwp.

Sehingga hasil perhitungan volume terpasang, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi adalah volume bangunan. Terdapat perbedaan volume dari dokumen kontrak dengan hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, adalah pada peralatan/material/komponen kelengkapan PLTS termasuk pemasangan dan uji coba dibangunan PLTS.

Perbuatan terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto  Pasal 18  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Junto Pasal 18  Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga :

Terhadap dakwaan tersebut, Ade Muhammad Nur SH selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang terkait poin dakwaan terhadap kliennya mengatakan, dalam dakwaan itu ada kerugian negara sebesar Rp4 Milyar lebih dari pekerjaan PLTS di Malinau.

“Pada prinsipnya, pekerjaan itu sudah selesai. Cuma masalah waktu, karena di situ akses jalannya terhambat. Karena ada kerusakan jembatan akhirnya alat-alat berat tidak bisa masuk,” jelas Ade.

Disinggung soal addendum dalam proyek tersebut, Ade mengatakan ada surat pernyataaan, tidak ada addendum.

“Karena pemahaman pelaksana pekerjaan itu, surat pernyataan lebih tinggi dari pada addendum,” jelas Ade lebih lanjut yang didampingi Sanggam SH Penasehat Hukum terdakwa lainnya.

Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saks-saksi yang dihadirkan JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!