Dituding PHK 37 Karyawannya, HR Operation Head PT CAK Angkat Bicara

Robert : Perusahaan Berharap Pekerja Dapat Kembali Bekerja

0 314
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Robert Hutapea selaku HR Operation Head PT Citra Agro Kencana (CAK) menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan 37 Mantan Karyawan PT Citra Agro Kencana Tuntut Pesangon yang diPHK (https://detakkaltim.com/index.php/2020/09/20/diphk-37-mantan-karyawan-pt-citra-agro-kencana-tuntut-pesangon/)

Dalam keterangan tertulisnya kepada DETAKKaltim.Com yang diterima hari ini, Kamis (24/9/2020) Pukul 11:13 Wita, HR Operation Head PT CAK menjelaskan, pihaknya berpendapat ada pemutarbalikkan fakta yang sebenarnya, sebagai berikut :

  1. Perusahaan dituduh melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) padahal fakta sebenarnya, mewajibkan pekerja melaksanakan protokol kesehatan dan pekerja tidak bersedia.
  2. Perusahaan sudah berulangkali menyampaikan dalam perundingan di Kantor Perusahaan serta di Kantor Disnaker Provinsi Kalimantan Timur, agar pekerja dapat bekerja kembali setelah isolasi dan test swab, tetapi selalu ditolak oleh Serikat Pekerja.
  3. Serikat Pekerja sudah memanfaatkan permasalahan ini dengan menggiring ke arah PHK agar mendapatkan kompensasi, bukan berupaya menyelamatkan pekerja agar tetap bisa bekerja.
  4. Sebagian Pekerja yang tidak ikut dalam permasalahan (14 orang) berupaya masuk ke dalam permasalahan dengan harapan mendapatkan kompensasi dan diPHK.
  5. Mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur membuat anjuran di bawah tekanan, dikarenakan seluruh pekerja bertahan dan menginap di Kantor Dinas Tenaga Kerja.
  6. Anjuran yang dikeluarkan mediator bertentangan dengan instruksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur (No. 560/2739/bhi/dtk tertanggal 14 September 2020) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat (No. 565/599/DTKT-BPTKHI/IX/2020), yang isinya agar seluruh perusahaan dapat mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

“Dengan penjelasan melalui kronologis sebagai hak jawab kami, perusahaan berharap pekerja dapat kembali bekerja setelah menjalani protokol kesehatan, yang ditetapkan oleh perusahaan serta yang dianjurkan oleh pemerintah,” jelas Robert Hutapea.

Sebelumnya, diberitakan 37 mantan karyawan PT Citra Agro Kencana, sebuah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur, kini terpaksa harus menginap di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Berita terkait : DiPHK, 37 Mantan Karyawan PT Citra Agro Kencana Tuntut Pesangon

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi Kaltim Kornelis Wiriyawan Gatu yang mendampingi para mantan karyawan ini, mereka meminta perusahaan untuk melakukan penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang. Mengingat perusahaan telah mengeluarkan surat pengalaman kerja kepada mereka.

“Diselesaikan hak pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak diselesaikan secara baik,” tegas Kornelis saat menggelar jumpa Pers di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (20/9/2020). (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!