Pekerja PT CAK DiPHK, Disnaker Kaltim Anjurkan Perusahaan Bayar Pesangon

Usman : Jika Menolak Upaya Hukum Melalui Pengadilan

0 460
Salah satu dokumen Surat Keputusan Pengakhiran Hubungan Kerja yang ditandatangani Manager HRD PT CAK Suharto di Balikpapan, 28 Agustus 2020. (Sumber : Pekerja)
DETAKKaltim Com, SAMARINDA : Puluhan pekerja dari PT Citra Agro Kencana (CAK) Kutai Barat, Kalimantan Timur, terlantar dan memilih bermalam di Aula Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, setelah sebelumnya mereka diusir dan diPHK oleh perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Usman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari para pekerja dan telah mendengarkan keterangan kedua belah pihak.

Meski perusahaan mengelak tidak melakukan PHK namun Disnaker mengeluarkan anjuran yang isinya perusahaan tetap membayarkan pesangon ke para pekerja, karena bukti surat PHK itu sudah sempat difoto oleh pekerja meski belakangan ditarik kembali oleh pihak perusahaan.

“Kemarin kami menerima karyawan dari PT Citra Agro Kencana, Perusahaan Kelapa Sawit di Kubar sekitar 37 orang yang diPHK, sebenarnya itu wewenangnya kabupaten karena kejadiannya di sana. Tapi dengan alasan pekerja ini nggak bisa kembali lagi ke lokasi karena sudah diusir, makanya pengaduannya kami fasilitasi di sini. Kemarin sudah kami keluarkan anjuran tanggal 18 September yang isinya perusahaan tetap melakukan pembayaran pesangon,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Usman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/9/2020).

Lebih lanjut Usman mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Pasal 14 jika ada salah satu yang menolak terkait anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut, maka bisa melanjutkan perselisihan itu di Pengadilan.

Berita terkait : Kronologis Kejadian Pekerja PT CAK Keluar dari Kebun

“Kalau dari pihak pengusaha menolak dari isi anjuran upaya hukum selanjutnya ke Pengadilan, mediator sudah mengeluarkan putusan anjuran, berarti sudah nggak ada hubungan lagi di Disnaker, isi mediator itu menganjurkan perusahaan untuk pembayaran pesangon,” jelasnya.

Sementara itu terkait dengan bermalamnya para pekerja yang juga membawa para keluarganya di Aula Kantor Disnakertrans, pihaknya menyarankan untuk mencari tempat lain. Karena menurut Usman, saat ini Samarinda lagi tinggi-tingginya kasus Covid-19.

“Pertimbangan Covid-19, karena lagi tinggi-tingginya kasus Corona. Apalagi dilihat masyarakat, nanti ada persepsi negatif dari masyarakat dengan menampung banyak orang, kami memberikan waktu sampai besok,” pungkasnya. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!