Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 35,14 Gram

0 39

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim musnahkan Sabu seberat 35,14 gram, Rabu (21/6/2017).

Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 2 pengungkapan Subdit I dan Subdit II Ditresnarkoba pada Mei 2017 lalu.

Kanit Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol IKG Suardana mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 12,44 gram Narkotika jenis Sabu dari tersangka atas nama Saldi (30).

Tersangka diamankan di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan, Samarinda. Sebanyak 8 poket Sabu diamankan pihaknya saat menangkap tersangka.

“Kami sisihkan 1 poket seberat 0,5 gram untuk uji Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan,” ujar Suardana.

Selain itu, lanjutnya, 5 gram neto juga disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Sisanya dihanguskan hari ini,” lanjutnya.

Terpisah, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Ipda Wariston Simanjuntak membeber 24,20 gram Sabu di meja ruang Ditresnarkoba Polda Kaltim. Sabu tersebut berasal dari tangan dua orang pengedar Muara Badak, Kukar, bernama Alyas alias alex (33) dan Ilham alias Momo (25) yang berhasil ditangkap, Mei 2017 lalu.

“Sabu tersebut disembunyikan tersangka di semak-semak. Rencana bakal diedar di sana (Badak),” tuturnya.

Pemusnahan tersebut dihadiri pihak Kejaksaan, Provost Polda Kaltim beserta kuasa hukum para tersangka. Sabu tersebut dilarutkan ke dalam wadah bening sebelum dibuang di kloset kamar mandi. (rsk)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!