Jadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Diciduk Polisi

0 47

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 13,46 gram, dengan tersangka R (18) di Jalan Logpon, Desa Nehes Slabing, Kecamatan Muara Wahau,  Senin (5/6/2017) sekitar Pukul 15:30 Wita.

Selain barang bukti Sabu tersebut, barang bukti lainnya berupa satu buah Hp, dan satu unit motor Honda Scoopy warna putih merah, juga diamankan di Mapolres Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini dari hasil laporan masyarakat bahwa di daerah Wahau sering terjadi transaksi barang terlarang tersebut.

Tak tinggal diam dengan keresahan masyarakat, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan dengan cara bertransaksi secara langsung dengan target.

“Setalah laporan tersebut kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan di Wahau sana. Cara yang digunakanpun berhasil, target yang datang mengendarai sepeda motor langsung dilakukan pengeledahan dan introgasi,” terangnya, Rabu (8/6/2017).

Setelah dilakukan introgasi, tersangka R mengaku bahwa ia menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah sudut rumah kosong.

“Tersangka R ini menyembunyikan barang haram itu dibungkus bumbu racik sebanyak 4 poket Sabu,” katanya.

Sementara dari pengakuan tersangka R, ia mendapatkan barang haram itu dari tantenya yang berinisial J yang kini masih dalam pengintaian petugas.

“R ini cuma kurir. Dia mengantar barang kalau ditelpon sama J ini,  kalau nggak ada telpon yang nggak juga, dan dia sendiri seorang pengangguran,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kutim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dikenakan Pasal 112 dan atau 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara atau seumur hidup. (rsk)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!