Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap Ratusan Kayu Log Ilegal di Sebulu

Nilai Sekitar Rp3 Milyar

0 264

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan Kayu ilegal atau illegal logging dengan barang bukti ratusan batang Kayu ilegal di Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (3/3/2022) sekitar Pukul 09:00 Wita.

Pengungkapan kasus illegal logging (Kayu Ilegal) ini terjadi di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya Perairan Desa Sebulu, Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kukar, berawal dari Penyelidikan Tim Intel Air Polda Kaltim.

Selain menyita ratusan batang Kayu yang diduga ilegal, Polisi juga menyita 5 Kapal Klotok sebagai barang bukti.

Petugas mendapati 5 Kapal Ketinting tengah menarik rangkaiann Kayu Log. Lantaran mencurigakan petugas melakukan penghadangan, dan pemeriksaan terhadap 5 orang pelaku.

DirPolairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terdapat 250 batang Kayu Log. Di dalamnya terdapat 28 batang Kayu, yang diakui para pelaku telah terdaftar di Dinas Kehutanan.

Kayu yang diklaim para pelaku berizin itu diberi stiker berwarna kuning yang tertempel pada batang Kayu, sedangkan ratusan Kayu Log lainnya dipastikan ilegal

“Jadi ini masih dalam proses Penyidikan lebih lanjut. Apakah benar 28 Kayu tersebut memang diterbitkan izinnya, oleh Dinas Kehutanan atau tidak. Dan untuk 223 lainnya kami pastikan illegal,” ucap Kombes Pol Tatar Nugroho kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Baca Jugga :

Kombes Pol Tatar melanjutkan, jenis Kayu yang ditemukan rata-rata jenis Meranti yang berusia lebih dari 20 tahun dan diperkirakan berasal dari hutan di kawasan sekitar. Saat ini ratusan Kayu Log tersebut, sudah diberi garis Polisi.

“Perkiraan nilai Kayu Logging tersebut kurang lebih sebesar Rp3 Milyar. Saat ini lima orang yang kami amankan, dan satu orang sebagai pembeli kami tetapkan sebagai Tersangka. Karena ini masih dalam proses Penyidikan, jadi bukan tidak mungkin kami bisa menetapkan Tersangka yang lainnya,” lanjut Kombes Pol Tatar.

Untuk Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 hurup e Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Untuk ancaman hukuman pelanggaran ini pidana penjara maksimal 5 tahun, atau denda maksimal Rp2,5 Milyar.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!