Kurir Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong

0 232

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan 2 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu, barang haram yang dibungkus amplop tersebut diamankan di Jalan Poros Samarinda Bontang pada Selasa (11/2/2020) sekitar Pukul 21:30 Wita, saat itu tersangka berinisial AB (31) hendak membawa Sabu-Sabu itu ke Kota Bontang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika yang dilakukan tersangka, dari hasil laporan itu petugas Kepolisian langsung melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi, AB sempat melarikan diri saat hendak ditangkap namun Polisi berhasil mengamankan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti 22 poket Sabu-Sabu di dalam plastik hitam yang dimasukan di dalam kotak coklat merk Tango.

“Awalnya kami dapat informasi langsung dari masyarakat, ada orang yang membawa Sabu-Sabu, setelah kita amankan ada sekitar 2 kilogram Sabu tepatnya di jalan raya Samarinda Bontang,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar pers rilis, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut Arif mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang Narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong, Kutai Kartanegara.

“Orang ini, atas suruhan dari orang di Lapas Tenggarong, pelaku disuruh mengantarkan barang ini ke wilayah Bontang. Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan orang di Lapas itu,” jelasnya.

Saat ini petugas Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram itu berasal dan siapa pemiliknya.

Sementara itu, tersangka AB mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 Juta untuk mengantarkan barang haram itu. AB mengetahui kalau barang yang ia bawa itu adalah barang terlarang.

“Saya hanya disuruh mengantarkan barang itu ke Bontang dengan mendapatkan upah 2 Juta, saya tahu resikonya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kini AB mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai tersangka, ia dikenakan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!