Kewenangan Dishut Terbatas Tangani Illegal Mining

Joko : Harus Dilihat dari Tingkat Tapak Pengelolanya

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Joko Istanto, Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengatakan, pengawasan Tambang atau penebangan pohon di dalam kawasan hutan, secara normatif jika sesuai peraturan yang berlaku pasti akan didukung. Dengan catatan sesuai dengan peraturan, yang tidak sesuai pasti ditolak. Itu hukum dasarnya.

“Jadi tidak semua Tambang di dalam kawasan hutan salah, karena ada izinnya. Yang salah itu yang tidak berizin, mau di dalam kawasan atau di luar kawasan tetap sama, kalau tanpa ijin pasti salah,” jelas Joko kala dimintai tanggapannya terkait pengawasan Tambang liar di dalam hutan  baru-baru ini.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, Tambang dalam kawasan hutan ada ketentuan yang lebih terinci lagi, karena berkaitan dengan hutan maka banyak instansi pemerintah yang terlibat.

“Meski di dalam kawasan hutan Dinas Kehutanan terlibat, namun peranannya terbatas. Karena harus dilihat dari tingkat tapak pengelolanya, wewenang Kementerian atau Dinas. Kalau tingkat tapak pengelolanya Kementerian maka Kementerian yang bertanggung jawab, begitu juga sebaliknya,“ beber Joko.

Menurutnya, tidak semua hutan adalah kewenangan Dinas Kehutanan, karena hutan itu terbagi lagi. Ada hutan konservasi, Cagar Alam, Taman Nasional, itu kewenangannya Pemerintah Pusat. BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melalui UPTnya, yang ada daerah.

Baca Juga :

Selain itu, adapula KHTDK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Unmul yang menjadi kewenangan Unmul menjaga, memelihara dan lainnya. Kemudian ada juga Tahura (Taman Hutan Raya) di Kabupaten, menjadi kewenangan  Kabupaten.

“Yang jelas Pemerintah Provinsi tegas sudah aturannya, pasti akan menolak kalau tidak sesuai dengan aturannya,“ terang Joko.

Walau begitu, Joko mengakui, jika di dalam Tahura memang ada Tambang liar. Untuk itu, menurut Joko, pengawasannya dengan berkoordinasi aparat untuk melakukan penindakan.

“Untuk itu sosialisasi, pengamanan serta patroli tetap dilakukan. Kami tidak akan tinggal diam untuk penanganan kegiatan illegal mining dalam kawasan hutan, yang menjadi kewenangan kita, tetap kita laksanakan,” tegasnya.

Terkait dengan penanggulangan illegal logging (penebangan liar) maupun illegal mining (Tambang liar), pihaknya tetap berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk penindakan tersebut, ada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dinas Kehutanan melakukan kerja sama dengan Gakkum KLHK, untuk  melakukan penindakan. “ tandas Joko. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : @my/Adv.Kominfo

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!