Ditemukan Janin, Oknum Mahasiswi di Samarinda Diduga Lakukan Aborsi

Iptu Fahrudi : Umurnya Kurang Lebih 6-7 Bulan

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang diduga diaborsi di dalam kamar kos, Rabu (22/9/2021) sekitar Pukul 16:30 Wita sore.

Menurut Arya (32), pemilik kos, ia tidak mengetahui jika ada penemuan janin di dalam rumah kos lantai 3 yang dia miliki. Ia baru mengetahui setelah petugas Kepolisian datang di TKP (Tempat Kejadian Perkara ).

“Saya dan orang-orang sekitar sini tidak ada yang tahu, setelah ada petugas Polisi baru saya mengetahui jika ada penemuan janin bayi yang diduga diaborsi,” ucap Arya kepada DETAKKaltim.Com.

Arya melanjutkan, jika penghuni kamar kos tersebut wanita berinisial NA (25) dengan status Mahasiswi aktif di sebuah Perguruan Tinggi yang baru sekitar 2 bulan menyewa kamar miliknya, selain itu ia juga tidak terlalu mengenal dekat dengan wanita tersebut.

“Dia baru 2 bulan ngekos di sini, setahu saya dia berasal dari Kota Bontang. Dan statusnya masih kuliah, yang saat ini lagi melakukan penelitian. Orangnya tertutup, saya jarang berkomunikasi dengan dia (NA). Tapi beberapa hari lalu, saya sempat lihat dia bolak balik di Balkon,” lanjut Arya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Unit Inafis Polresta Samarinda segera melakukan  evakuasi terhadap jasad bayi tersebut, dan membawa ke Rumah Sakit AW Sjahranie untuk dilakukan visum.

“Kita bawa janin dan ibunya ke RS AW Sjahranie untuk dilakukan visum, dan ibunya agar dapat penanganan perawatan medis agar selamat,” ujar Kasubnit Inafis Polresta Samarinda, Aipda Harry Cahyadi.

Baca Juga :

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi yang melakukan pemeriksaan di tempat kejadian menjelaskan, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari salah satu Rumah Sakit Samarinda jika ada seorang wanita yang mengalami pendarahan, dan diduga telah melakukan aborsi.

“Jadi setelah menerima laporan, Polsek Samarinda Ulu bersama Tim Inafis Polresta Samarinda segera melakukan pemeriksaan. Dan didapati jasad bayi yang umurnya kurang lebih 6-7 bulan di dalam Pot Bunga yang di atasnya ditutupi dengan pasir,” ungkap Iptu Fahrudi.

Iptu Fahrudi juga menjelaskan, jika dugaan awal NA melakukan aborsi dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli dari internet.

“Info sementara yang kami dapat pelaku ini membeli obat di online shop, dan jasad bayi ini diperkirakan sekitar 2 – 3 hari. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku, untuk dikenakan Pasal berapa.” tandas Iptu Fahrudi. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!