Tragis, Terungkap Oknum Mahasiswi Ini Bekap Bayinya Hingga Tewas

0 53

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penyidik Polresta Samarinda akhirnya menetapkan oknum Mahasiswi yang berinisial FA sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi yang baru ia lahirkan pada hari Rabu (9/1/2019).

Penetapan FA sebagai tersangka setelah penyidik Kepolisian melakukan visum jenazah bayi yang baru umur sehari tersebut, di mana hasilnya diketahui bayi perempuan yang diduga hasil hubungan gelap itu sengaja dibunuh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari mengatakan, berdasarkan hasil visum terjadi pembekapan pada bayi tersebut, yang menyebabkannya meninggal dunia.

Aksi pembekapan itu dilakukan oleh FA saat ia sedang melahirkan, hal itu ia lakukan karena takut suara bayi tersebut didengar orang.

“Setelah kami visum dan otopsi benar bahwa bayi tersebut meninggal karena adanya pembekapan, aksi pembekapan itu dilakukan oleh tersangka karena saat itu bayinya menangis, dan tersangka takut suara bayi tersebut didengar orang. Makanya ada aksi pembekapan itu,” ujar Kanit PPA Ipda Bunga Tri Yulitasari, Jum’at (11/1/2019).

Akibat perbuatannya tersangka FA yang masih berstatus Mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda itu, diancam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu pacar FA yang disebut-sebut sebagai seorang oknum Polisi itu tengah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Nunukan.

Berita terkait : Bayinya Meninggal, Oknum Mahasiswi Diperiksa Polisi

“Ya memang dia seorang Polisi. Inisialnya SH, saat ini dia sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Nunukan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (10/1/2019) warga Jalan Pramuka, RT 30, Samarinda dikejutkan dengan adanya seorang bayi di salah satu rumah kos putri. Keterkejutan warga itu dipicu kondisi bayi yang diketahui berumur sehari dalam kondisi meninggal dunia. (Gladis)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!