Ditangkap di Depan Istri, Simpan Sabu Dalam Kaos kaki

0 142

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Meskipun sudah menghirup udara bebas, dengan status pembebasan bersyarat, nampaknya tak membuat Achmad Helmi (55) kapok. Buktinya Helmi kembali tersangkut kasus hukum yang pernah menjeratnya di tahun 2016 lalu.

Warga Jln KS Tubun, Samarinda Ulu ini kembali menggeluti bisnis Sabu. hasilnya Helmi pria paruh baya itu ditangkap petugas Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, pada Selasa malam (7/3/2017.

Penangkapan Helmi awalnya berjalan alot. Pasalnya Helmi mengelak menyimban Sabu saat digerebek di rumahnya. Tidak kurang 5 Polisi berpakaian preman mendatangi rumahnya. Meskipun terkejut, Helmi hanya terdiam saat petugas melakukan penggeledahan.

Sejumlah barang bukti yang disita Polisi dari Achmad Helmi. (foto:MS77)

Istri Helmi yang saat itu berada di rumah seakan tak percaya jika suaminya itu masih terlibat dengan bisnis haram tersebut. Setelah didesak petugas akhirnya Helmi mengaku menyimpan Sabu di dalam kaos kaki yang dia gantung di dalam kamar tidurnya.

“Helmi kita bawa ke dalam kamar tidur saat itu. Akhirnya dia mengaku, dan menunjukkan Sabu yang dia simpan di kantong celana dan kaos kakinya,” ujar Belny di Mapolresta Samarinda, Rabu (8/3/2017).

Dan ternyata benar, petugas menemukan 5 poket Sabu dari kantong celana dan 9 poket dalam kaos kaki dengan total 14 poket Sabu seberat 10,7 Gram/Brutto senilai Rp15Juta, setelah menemukan barang bukti yang dicari petugas lantas menggelandang Helmi ke Mapolresta Samarinda.

Selain barang bukti Sabu. Petugas juga turut mengamankan uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan Sabu sebesar Rp14 juta, telepon seluler,1 sepeda motor, serta kaos kaki.

Dari pengakuannya Helmi berdalih tidak memiliki pekerjaan, sedang kebutuhan sehari-hari harus ia penuhi untuk menghidupi keluarganya.

“Hasilnya untuk biaya hidup keluarga, terlebih saya masih memiliki utang sana sini yang harus saya lunasi,” kata Helmi.

Ditangkapnya Helmi yang memang dalam pantauan Kepolisian setelah meninggalkan sel penjara, cukup mengherankan. Sebab usai keluar penjara, mestinya para residivis Narkoba, tidak lagi melakoni bisnis barang haram itu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Reza Arief Dewanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Belny Warlansyah, membenarkan jika Helmi adalah residivis kasus Narkoba yang baru saja bebas. Helmi saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dari tahun 2016 lalu. Keluar penjara, dan sekarang justru kembali bisnis barang haram ini.

“Dia ini kita duga sudah punya jaringan sejak di dalam sel,” ungkap Belny.

Dengan tertangkapnya Helmi pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Intinya ada komunikasi melalui telepon seluler, sehingga  para pelaku Narkoba bebas berkomunikasi, Lapas Narkotika Bayur, dan Rutan Sempaja di Samarinda ini harus benar-benar diputus,” pungkas Belny. (Rat79)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!