Terbukti Gunakan Ganja, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Fery Haryanta SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa M Rizki Masli (24) dengan nomor perkara 625/Pid.Sus/2018/PN Smr, Rabu (8/8/2018) sore.

M Rizki diseret ke Pengadilan lantaran terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja. Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dengan perintah terpidana tetap ditahan.

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penunut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, berdasarkan fakta-fakta persidangan JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula ketika terdakwa M Rizki ditangkap pada hari Rabu (14/3/2018) sekitar Pukul 03:00 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda Ilir, dengan barang bukti berupa 1 bungkus Ganja Kering seberat 1,40 Gram/Brutto dan 2 linting Ganja dengan berat 1,14 Gram/Brutto atau keseluruhan 2,19 Gram/Netto.

Terdakwa kemudian didakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu. Dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua, serta sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga JPU menyatakan hal yang sama.

“Saudara dituntut satu tahun enam bulan divonis satu tahun penjara, terima apa tidak?” tanya Parmatoni.

Sejenak terdakwa diam, sebelumnya terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Saat Ketua Majelis kembali mengulangi pertanyaannya, dengan cepat terdakwa menyatakan terima.

“Terima,” jawabnya singkat seraya mengangguk kecil.

Sidangpun berakhir dengan ketukan palu Ketua Majelis. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!