Dirut PT HTT Diperiksa Sebagai Terdakwa Gratifikasi, Ungkap Penerima Dana

0 333

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hartoyo, Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) yang didakwa melakukan tindak pidana gratifikasi untuk memenangkan Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019, memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (13/2/2020) siang.

Di hadapaan Majelis Hakim yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, terdakwa dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan baik Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dody Sukmono SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH, serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dianyndra Kusuma Hardy SH dengan lugas, sesekali tampak berpikir untuk mengingat-ingat kejadian-kejadian dalam proses lelang proyek maupun setelah lelang dimenangkannya.

Terkait dawkwaan JPU, salah satu yang banyak mendapat pertanyaan terkait pemberian fee kepada sejumlah pejabat yang terkait proyek tersebut. Dijelaskan terdakwa dengan gamblang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mendapat 2 persen, Pokja 1 persen, Satker 2 persen, dan Kepala Balai 1,5 persen.

Anggota Majelis Hakim Abdurrahman menanyakan terkait angka-angka persen tersebut dari mana kesepakatannya. Dijawab saksi, untuk Pokja kalau di atas Rp100 Miliar itu 1 persen, di bawah Rp100 Miliar 1,5 persen.

“Terhadap pemberian tadi, Pokja 1 persen, PPK 2 persen, Satker 2 persen, BPJN (Kabalai) 1,5 persen. Apakah inisiatif saudara atau dari penyedia pekerjaan?” tanya Abdurrahman.

“Pertama saya sebutkan, Pokja adalah permintaan. Kedua PPK permintaan, Ketiga Satker permintaan Pak Totok Hasto secara khusus minta 2 persen. Terkait Kepala Balai, Pak Refly itu yang menyampaikan bawahannya,” jelas terdakwa.

Masih menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim tersebut, terdakwa mengatakan sempat menawar terkait permintaan Kepala Balai yang meminta sebesar 2 persen.

Terkait pemberian ke PPK Andi Tejo, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan ada yang transfer ada yang tunai, tergantung permintaannya. Terhitung sejak bulan September 2018 hingga Oktober 2019, terdakwa menyebutkan total dana yang ditransfer ke rekening Budi Santoso (rekening atas nama orang lain-red) berjumlah Rp1.593.000.000,-.

“Itu lewat rekening ya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Lewat rekening,” jawab terdakwa.

“Kalau bicara yang tunai, lain lagi?” Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Lain lagi, sesuai yang disampaikan Pak Andi Tejo kemarin (saat bersaksi),” jelas terdakwa.

Menanggapi keterangan terdakwa, JPU Dody Sukmono usai sidang menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com mengatakan hari ini pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa mengakui seluruh rangkaian peristiwa sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seluruh rangkaian peristiwa sudah diakui, memang peristiwanya demikian. Termasuk nominal-nominal yang diberikan sesuai catatan pembukuan yang diberikan yang ada di perusahaan itu,” jelas Dody.

Usai sidang, terdakwa Hartoyo berharap hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim padanya seringan-ringannya. Ia juga kembali berharap agar tidak ada lagi permintaan-permintaan dari PUPR.

“Walaupun saya susah, terima kasih KPK udah menangkap kami. Mudah-mudahan beliau-beliau, teman-teman yang di PUPR tidak lagi meminta jatah-jatah seperti itu,” kata Hartoyo.

Berita terkait : Dugaan Gratifikasi Dirut PT HTT, PPK dan Kabalai BPJN XII Balikpapan Akui Terima Uang

Sedangkan PH terdakwa Suhardi Somomoeljono mengakui dalam perkara ini ada gratifikasi, namun tidak ada kerugian negara karena pekerjaan selesai. Ia juga mengakui keberhasilan KPK menarik dana dari para pejabat yang menerima aliran dana gratifikasi dari kliennya, namun ia mempertanyakan apakah uang tersebut akan dikembalikan ke terdakwa.

“Di sini tidak ada kerugian negara, yang ada memang gratifikasi. Persoalannya apakah uang yang berhasil disita itu kemungkinan bisa dikembalikan ke terdakwa atau tidak, itu kan semua tergantung Majelis Hakim,” tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (20/2/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 157 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!