Bermula OTT KPK, Direktur PT FPL Didakwa Penyuapan

Berikan Kasatker PJN Wil 1 Uang Rp1,06 Milyar

0 146

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Ir Rachmat Fadjar dan kawan-kawan menyeret 5 orang ke kursi pesakitan.

Usai membacakan Dakwaan Terdakwa Nono Mulyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati dan rekan kembali secara bergantian membacakan Dakwaannya kepada Terdakwa Abdul Ramis, dan Hendra Sugiarto.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH, didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan H Mahpudin SH MM MKn, JPU membacakan Dakwaanya.

Sebagaimana Dakwaan terhadap Terdakwa Nono Mulyanto, Terdakwa I Abdul Ramis dan Terdakwa II Hendra Sugiarto juga didakwa dengan Pasal tentang Penyuapan, Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagai Dakwaan Alternatif Kesatu.

Atau Kedua, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:

Dalam Dakwaannya disebutkan, Terdakwa I Abdul Ramis selaku Direktur PT Fajar Pasir Lestari (FPL) bersama-sama dengan Terdakwa II Hendra Sugiarto, selaku Staf Bagian Administrasi / Operasional PT Fajar Pasir Lestari.

Kedua Terdakwa melakukan tindak pidana yang terkait antara satu dengan yang lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu Surat Dakwaan.

Kedua Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, pada bulan Maret 2023 sampai dengan Bulan November 2023.

Yaitu telah memberikan uang sejumlah Rp1.063.600.000,00 (Rp1 Milyar) kepada Ir Rachmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur.

Juga memberikan Rp550 Juta kepada Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur. Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.

Dan Rp200 Juta kepada Rudy Hartono, selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur.

Para Terdakwa telah memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023, kepada perusahaan para Terdakwa yaitu PT Fajar Pasir Lestari dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.

Untuk menunjuk perusahaan para Terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023, yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Junto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim apakah Terdakwa mengerti Dakwaannya, dijawab Terdakwa mengerti.

“Apakah saudara mengajukan eksepsi atau keberatan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak,” jawab Terdakwa singkat.

Sidang kemudian ditutup untuk dilanjutkan, Kamis (22/2/2024) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 131 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!