Dinilai Langgar Pasal 127 UU Narkotika, Bayu Dituntut 2 Tahun Penjara

Mobil Nissan Juke Dikembalikan ke Terdakwa

0 210
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Parmatoni SH, melanjutkan sidang perkara nomor 658/Pid.Sus/2020/PN Smr atas nama terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari, Kamis (17/9/2020) sore.

Agenda sidang memasuki pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bayu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Florencia Timbuleng SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Dalam tuntutannya, JPU menutut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif  Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya pada sidang yang digelar melalui Zoom Meeting, dimana terdakwa berada di Rutan Polres.

JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah Korek Gas, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 unit HP Oppo A71 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 unit mobil merk Nissan Juke warna silver  Nopol KT 1682 MV dikembalikan kepada terdakwa.

Menetapkan agar terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari membayar biaya perkara sebesar Rp5 Rupiah.

Kasus ini bermula saat terdakwa Bayu Indarto alias Bayu Bin Teguh Safari ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Jum’at (10/4/2020) sekitar Pukul 02:30 Wita.

Baca juga : Kuasai Ineks 5 Butir, Hendra Dihukum Penjara 5 Tahun

Pada pembacaan surat dakwaan, terdakwa Bayu didakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) dakwaan Kesatu, Pasal 112 Ayat (1) dakwan Kedua, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dakwaan alternatif Ketiga.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (1/10/2020), dengan agenda pembacaan putusan. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!