Diduga Terlibat Narkoba, Oknum PNS Kelurahan Ditangkap

0 48

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo mengungkapkan, jajarannya berhasil membongkar jaringan Narkoba jenis Sabu, Rabu (8/4/2020) malam.

Barang bukti yang disita. (foto : 1st)

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut terjadi Sabtu (4/4/2020) sekitar Pukul 20:30  Wita di Jalan M Said, Gang Kita, Blok C1/10, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam kasus ini 4 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing FR (38) oknum PNS di Kelurahan Loa Buah. MR (33), Ru (44), dan So (39) masing-masing pekerjaan swasta.

Kronologis penangkapan terhadap keempat tersangka dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Arif Budiman melalui Kasat Narkoba bermula pada hari Sabtu (4/4/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Said, Gang Kita, Blok C1/10, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Atas laporan tersebut kemudian pelapor dan saksi beserta anggota lainnya menuju tempat yang dimaksud,” kata Kompol Sigit.

Ditemukan 1 orang laki – laki yang sedang berada di dalam rumah pada alamat yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengaku bernama FR alias Fah Bin Hamri. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,45 Gram/Brutto di dalam tas yang tergantung di pintu kamar.

Kemudian dilakukan pengembangan di Jalan Sultan Sulaiman, Perum Arisko, Blok CG, Nomor 26, Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Ditemukan 1 orang di dalam rumah berinisial Ru alias Af Bin Yohanes Bustani.

Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan kembali ke Jalan Sultan Alimuddin, Gang Padat Karya, Nomor 173, RT 03, Kelurahan Sambutan, ditemukan lagi 1 laki- laki yang berinisial So alias Ian Bin  Saing (Alm).

Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti masing-masing 3 poket kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,45 Gram/Brutto, 1 buah plastik klip besar, 1 buah bandel plastik klip, 1 buah Kotak Rokok Marlboro filter black, 1 buah Kotak Rokok Sampoerna Evolution, 1 buah Sendok penakar, 1 buah Timbangan Digital Merk Constant, 1 unit Hp merk LG warna silver, 1 unit Hp merk VIVO warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia Senter Putih, dan 1 buah tas hitam merk Eiger.

Keempat tersangka kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!