Diduga Terima Suap, KPK Ajukan Kepala BPJN XII Balikpapan dan PPK Proyek ke Meja Hijau

0 172

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Maskur SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana gratifikasi di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (4/3/2020) pagi.

Kasus ini menyeret 2 terdakwa ke kursi pesakitan, masing-masing Andi Tejo Sukmono dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dan Refly Ruddy Tangkere dengan perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.

Meski keduanya disidang secara bergantian, namun keduanya didakwa Jaksa penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heradian SH dan Wahyu Dwi Oktafianto SH dalam kasus yang sama, yaitu Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019.

Keduanyapun didakwa dengan Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dakwaan Kesatu.

Dakwaan Kedua, Pasal 12 huruf b junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan Ketiga, Pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan terdakwa Andi Tejo Sukmono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Reservasi Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019 menerima uang dari Hartoyo ( Direktur Utama PT Harlis Tata Tahta-red) sejumlah Rp7.601.990.000,- dan fasilitas pembelian tiket pesawat terbang sejumlah Rp47.376.975,- serta pembayaran biaya hotel sejumlah Rp25.760.094.000,-.

Sedangkan terdakwa Refly Ruddy Tangkere selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XII Balikpapan (BPJN) menerima uang sejumlah Rp1,4 Miliar.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis menanyakan apakah terdakwa mengerti dakwaan tersebut. Dijawab terdakwa mengerti. Ketua Majelis mempersilahkan terdakwa melakukan konsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginya dalam sidang, apakah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut atau tidak. Oleh kedua terdakwa setelah berkonsultasi, tidak satupun yang mengajukan eksepsi.

Atas jawaban terdakwa tersebut, Ketua Majelis menyebutkan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Untuk sidang yang akan datang, hari Rabu tanggal 11 (Maret) dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Ketua Majelis sebelum menutup sidang pembacaan dakwaan.

Berita terkait : Terjaring OTT KPK, Dirut PT HTT Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasus ini akan mendengarkan keterangan saksi sebanyak 35 orang, yang akan digelar selama 5 kali persidangan. Untuk sidang berikutnya, JPU menyebutkan akan menghadirkan 7 orang saksi.

Sehari sebelumnya, Direktur Utama PT HTT Hartoyo telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ini. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam keterangannya di persidangan, Hartoyo menyebutkan memberikan 2 persen ke Andi Tejo Sukmono dan 1,5 persen ke Refly Ruddy Tangkere dari proyek tersebut atas sebuah permintaan, yang tidak dapat ditolaknya.  (DK.Com).

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!