Ketua KPU Samarinda Jawab Potensi Covid-19 Cluster Pilkada

Firman : Sudah Berusaha Maksimal Mencegah Covid-19

0 77
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Melakukan perlindungan maksimal terhadap seluruh petugas sehingga meyakini jika petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak berpotensi menularkan Covid -19 kepada para pemilih, adalah langkah yang ditempuh oleh KPU Samarinda, sehingga  meyakini jika dari hasil identifikasi sebelumnya tidak ada petugas yang berpotensi  menularkan Covid-19 yang dapat menimbulkan cluster Pilkada.

Keyakinan ini seperti yang dikatakan Firman Hidayat Ketua KPU Samarinda, semua  petugas, anggota KPPS, sebelumnya harus di-rapid dahulu baru di-SWAB jika reaktif.

“Unuk menghindari cluster Pilkada, kami melakukan rapid test kepada seluruh petugas KPPS dan PAM TPS. Dimana dari Jumlah  1.962 TPS, dangan  petugas KPPS serta PAM TPS berjumlah 17 ribuan, maka hasilnya adalah reaktif ada 1.700 orang, sehingga harus di-SWAB antigen, yang menghasilkan 3 orang petugas dinyatakan positif sedang yang lain negatif,“ terangnya, Rabu (9/12/2020).

Lalu apakah petugas yang positif digantikan? Menjawab ini Firman mengatakan, klausulnya petugas yang sakit tidak boleh diganti jika kurang dari 2 di satu TPS kecuali lebih dari 2 orang atau minimal  3 orang baru boleh diganti petugasnya.

“Karena ketiga petugas tersebut berada di lain TPS maka tidak harus diganti,“ jelasnya.

Saat bertugas, pihaknya minta semua petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Berita terkait : Meski Diguyur Hujan, Pemungutan Suara Berlangsung Mulus

”Begitu juga kita menyediakan bilik khusus, bagi pemillih yang suhu tubuhnya 37,3 °C maka akan masuk ke bilik khusus untuk mencoblos. Jadi nggak masuk dalam antrian di dalam TPS , sehingga  hak suaranya tetap jalan. Sehingga kami tidak akan menularkan Covid-19 ke orang lain, tapi kami khawatir kami yang ditulari orang,“  kata Firman lebih lanjut.

Petugas KPPS yang tertular apa akan dapat asuransi? Menjawab  ini Firman mengatakan, ada anggaran santunan, tapi anggaran tersebut tidak diperuntukkan untuk petugas yang positif Covid-19, namun membantu identifikasi.

“Jika ada petugas kami yang tertular, maka akan kami ke Pemerintah Daerah. Karena tidak ada payung hukum untuk penyaluran anggaran pada petugas yang terkena Covid-19. Bukan kami tidak manusiawi, tapi kami tidak ada petunjuk teknis santunan untuk petugas  yang kena Covid -19,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : @my

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!