Diduga Korupsi Rp9 M, Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Jalani Sidang Saksi

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser yang dilakukan terdakwa Sariansyah, mantan bendahara UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr kembali dilanjutukan, Rabu (26/9/2018) sore.

Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser pada sidang kali ini, masing-masing Hamzah Kepala UPTD 2017- April 2018, Sudirman Kepala UPTD 2014-2016 , dan mantan Kadisdik Syafruddin.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, disaksikan sejumlah pengunjung yang menaruh perhatian dalam kasus ini.

Kepada saksi Hamzah, Parmatoni menanyakan apa yang diketahui saksi dalam kasus ini. Dijawab terdakwa penyelewengan dana insentif guru SD (Sekolah Dasar) sejak tahun 2010.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Hamzah menjelaskan saat menjabat sebagai Kepala UPTD tahun 2017, terdakwa sudah diganti. Namun ia mengetahui dari Inspektorat bahwa ada dana yang belum dikembalikan terdakwa kepada negara sekitar Rp3,8 Miliar sedangkan yang sudah dikembalikan sekitar Rp5,845 Miliar.

“Ada sebagian sudah dikembalikan,” jelas Hamzah.

Parmatoni menanyakan jumlah dugaan penyelewengan yang dilakukan terdakwa setiap tahun sejak 2010, namun saksi mengaku tidak mengetahui, karena ia baru menjabat sejak tahun 2017.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Deki, saksi Sudirman menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perubahan data-data guru penerima gaji yang diterima dari sekolah, sebelum dilaporkan ke Kabupaten dengan cara menambah jumlah penerima.

“Misalnya sekolahan jumlah gurunya lima pak, ditambah jadi tujuh pak,” jelas Sudirman.

“Dokumen itu siapa yang tanda tangan?” tanya Deki.

“Kepala Sekolah, Bendahara, dan UPTD. Di situlah ada permasalahan,” jawab saksi.

“Tanda tangan Kepala Sekolah dipalsukan?” tanya Deki lagi.

“Iya,” jawab Sudirman singkat.

Dana yang diterima sekolah, jelas Sudirman, sama dengan yang diusulkan. Namun saat diperiksa di Kabupaten terjadi perbedaan karena adanya penambahan itu.

Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan kepada para saksi oleh Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dalam kasus ini terdakwa Sariansyah didakwa, pertama melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang masih akan dilanjutkan Rabu (3/10/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!