Didominasi Kasus Narkoba, Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti

Hendriyadi : Kasus Yang Menonjol Ini Narkoba

0 55

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Oktober 2020 sampai Juni 2021.

Pantauan DETAKKaltim.Com, acara dilaksanakan sekitar Pukul 10:00 Wita di halaman Kejari Kutim, Rabu (2/6/2021). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari Narkotika, Senjata tajam hingga pakaian sebagai barang bukti dari kejahatan yang dilakukan.

Kepala Kejari Kutim Hendriyadi W Putro mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Kutim setahun sekali. Hendri menambahkan, pemusnahan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kutim. Barang bukti yang telah tersimpan empat sampai enam bulan dianggap membahayakan jadi harus dimusnahkan,” kata Hendri saat ditemui usai pemusnahan.

Hendri juga menjelaskan, wilayah di Kutim memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dia menyebut kasus kepemilikan Narkotika merupakan kasus yang menonjol di Kutim.

“Kasus yang menonjol ini Narkoba, mulai dari remaja hingga orang tua. Lalu ada penganiyaan itu banyak Golok-Golok itu,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, Hendriyadi W Putro.

“Dari 86 kasus tersebut 67 di antaranya masalah Narkoba. Meliputi 67 perkara tindak pidana Narkotika dengan barang bukti Ganja 56,12 gram. Kemudian barang bukti Sabu 299,91 Gram, Obat Keras LL 252 butir, serta Obat Keras Y 326 butir,” kata Hendri kepada awak media.

Hendri menambahkan, selain Narkotika, Kejari Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian dari perkara KDRT dengan jumlah 2 perkara.

Selain itu, Kejari Kutim juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa Senjata tajam yang terbuat dari besi dengan barang bukti di antaranya, Parang, Pisau, Gergaji, Linggis, serta senapan.

Berita terkait : Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti Sabu Ratusan Gram

“Terhadap barang bukti perkara tindak pidana Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan Blender, sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana KDRT berupa barang bukti seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa Senjata tajam yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan Gerinda,” papar Hendri.

Hendri mengakui, sampai kini masih ada sejumlah kasus yang masih ditangani. Pihaknya tidak bisa menyebutkan secara rinci kasus yang tengah diproses Kejari Kutim tersebut.

“Kalau pidana umum kita harus menunggu putusan Pengadilan. Jadi kita tidak tahu berapa kasus lagi. Semua kasus diproses jadi tidak bisa menyebut berapa kasus lagi.” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!