Legislator Kaltim Sosperda Pencegahan Narkoba di Samboja

Reza : Mencegah Penyalahgunaan Sejak Dini

0 158

DETAKKaltim.Com, SAMBOJA : Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prakursor Narkotika, dan Psikotropika di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (29/10/2022).

Dalam Sosperda ini Reza mengatakan, Perda Nomor 4 tahun 2022 tersebut merupakan upaya Pemprov Kaltim memerangi Narkoba, yang peredaran dan penyalahgunaannya makin mengkhawatirkan.

“Kaltim masuk lima besar secara nasional dan Kukar nomor dua. Ini penting untuk dilakukan sosialisasi. Mudahan ini nanti bermanfaat, untuk edukasi kepada masyarakat,” ungkap Reza.

Menurut Reza, disosialisasikannya Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan Narkotika sedini mungkin.

“Harapannya dengan Sosper ini bisa mencegah penyalahgunaan sejak dini, dan menurunkan angka peredaran,” sebut Reza.

Mengutip keterangan Presiden RI Joko Widodo, Aulia dari BNNP Kaltim yang menjadi narasumber mendampingi Reza dalam Sosperda tersebut mengatakan, saat ini Indonesia darurat Narkoba. Peredaran Narkotika telah menyasar tidak hanya Kota, namun telah sampai hingga Pedesaan.

Baca Juga :

“Pak Presiden mengatakan Indonesia darurat Narkoba. Karena tidak ada satu RT, atau satu Desa yang dapat bebas Narkotika,” kata Aulia.

Lebih lanjut Aulia mengatakan, peredaran Narkotika terutama di Kaltim memanfaatkan letak geografis. Menurutnya, Kaltim secara geografis sangat mudah digunakan untuk menyelundupkan Narkotika. Seperti di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau petugas. Sehingga yang dapat dilakukan masyarakat adalah pencegahan sejak dini, yang dimulai dari lingkaran keluarga.

“Di Samarinda itu banyak disebabkan oleh putusnya komunikasi, antara orang tua dan anak. Usia sekolah itu rentan Narkoba. Orang tua mengawasi anaknya, perhatikan lingkungan temannya, prestasi belajarnya diperhatikan,” jelas Aulia.

Ketergantungan terhadap Narkoba berakibat pada terganggunya fungsi syaraf otak. Menurut Aulia, pengguna Narkoba akan menerima sejumlah efek.

Pertama, mengalami depresan yang membuat syaraf pusat lebih tenang. Jenis ini terkandung dalam Ganja, Heroin dan Putau.

Kedua, pengguna Narkoba dapat merasakan stimulasi yang memaksa sistem kerja otak dan tubuh lebih tinggi dari kondisi normal, kandungan ini terdapat di Sabu.

“Di Kaltim dan Samarinda jenis Sabu yang paling banyak, pekerja Tambang terutama. Yang Ketiga dampaknya halusinagen jenisnya Lem dan Alkohol,” papar Aulia.

Aulia juga menjelaskan, pengguna Narkoba dapat mengikuti program rehabilitasi yang terdiri dari rawat jalan dan rawat inap. Untuk rawat inap memakan waktu 6 bulan. BNNP Kaltim menyediakan kedua jenis rehablitisi tersebut secara gratis.

“Yang sudah rehab akan pulih bukan sembuh. Karena sugesti untuk menggunakan masih ada, sugesti itu seumur hidup. Jadi seorang yang sudah direhab perlu lingkungan baru,” jelas Aulia lebih jauh.

Aulia menekankan kepada puluhan warga yang hadir, agar orang tua selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dari pergaulan yang menjerumus ke arah penyalahgunaan Narkotika. Mengingat peredaran Narkotika begitu besar dan tertata.

“Ini jaringan bisnis dan teroganisir.” tandas Aulia. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : AR/Adv.DPRD Kaltim

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!