Didakwa UU Narkotika, Ridwan Dituntut 9 Tahun Penjara

Barang Bukti Lebih 11 Gram, PH Terdakwa Ajukan Pledoi Tertulis

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin selama 9 tahun penjara pada sidang yang digelar, Rabu (17/11/2021) sore.

Terdakwa Ridwan yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Dan, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dalam Dakwaan Kedua.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan, JPU menilai Terdakwa Ridwan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua tersebut.

Oleh karena itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Ridwan terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ridwan alias Ride Bin M Amin dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar Tuntutannya.

Selain itu, Terdakwa Ridwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair selama 6 bulan penjara.

Barang bukti 13 poket Narkotika jenis Sabu seberat 11,49 Gram/Bruto, 1 unit HP Android merk Huawei warna biru, 1 buah Timbangan merk Scale, 1 buah Dompet kecil yang terlakban hitam, 1 bendel klip plastik klip, 1 buah Sendok penakar warna hitam dirampas untuk negara kemudian dimusnahkan.

“Uang tunai Rp2 Juta dirampas untuk negara,” sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga :

JPU juga menuntut supaya Terdakwa nomor perkara 704/Pid.Sus/2021/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” kata Binarida yang menghadiri persidangan bersama Wasti menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Muhammad Ibrahim SH MH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH, ditunda hingga hari Senin (22/11/2021) dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi PH Terdakwa Ridwan.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa Ridwan ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Harun Nafsi, Gang Family, RT 12,  Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Senin (14/6/2021) sekitar Pukul 00:34 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 8,95 Gram/Netto. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!