Curi Sarang Burung Walet, Pekerja Galangan Kapal Dibekuk Polisi

0 191

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Dua orang pencuri Sarang Burung Walet di Kawasan Pelita V, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk petugas Kepolisian Polresta Samarinda, Minggu (8/3/2020) dini hari.

Penangkapan kedua pelaku yang merupakan warga Pulau Atas, Sambutan, tersebut terbilang alot. Polisi beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan.

Pelaku masing-masing berinisial AA (33) dan AF (29) tersebut digrebek Polisi dan warga di lokasi Sarang Burung Walet, saat itu keduanya tengah menjarah kepingan Sarang Walet.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berasal dari laporan penjaga rumah Sarang Burung Walet yang mengetahui para pelaku melakukan aksinya. Kedua pelaku diketahui berhasil masuk ke dalam rumah Sarang Walet dengan cara menghancurkan gemboknya.

Aksi dua sekawan itu diketahui oleh wakar penjaga Sarang Burung Walet, mengetahui hal tersebut wakar itu langsung mengunci keduanya dari luar bangunan, dan langsung melaporkan ke Polresta Samarinda.

“Awalnya kami mendapatkan laporan, setelah kami ke lokasi ternyata benar ada aksi pencurian. Para pelaku masuk dengan cara menghancurkan Gembok dengan peralatan yang mereka bawa seperti Linggis, Kapak, Gembok dan lainnya,” ujar Kompol Damus Asa saat menggelar rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Damus mengatakan, saat dilakukan penggrebekan, kedua pelaku diminta menyerahkan diri, sementara petugas tetap berada di luar karena para pelaku membekali diri dengan senjata tajam.

“Kami meminta mereka untuk menyerahkan diri dengan posisi tangannya di keluarkan di pintu, saat itulah kami memborgolnya,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Kepolisian, aksi dilakukan para pelaku bukan kali pertama, sebelumnya pada Desember 2019 lalu mereka juga terlibat pencurian di lokasi yang berdekatan dengan lokasi terakhir.

Sementara pelaku AA mengatakan aksi pencurian itu sudah lama direncanakan, apalagi saat ini mereka sepi pekerjaan.

“Saya kerja di Galangan Kapal, tapi saat ini masih sepi job, memang sudah lama kami rencanakan,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Linggis, Kapak, Parang, Obeng serta setengah kilo Sarang Walet yang nilainnya Rp7,5 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Keduanyapun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!