Didakwa Penyuapan, Terdakwa Ahmad Zuhdi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

JPU KPK Nilai Dakwaan Terbukti Pada Pasal 5 Ayat (1) Huruf b

0 212

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebuah pemandangan unik tersaji sesaat setelah pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (19/5/2022) sore.

Sidang pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi. (foto : LVL)
Sidang pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi. (foto : LVL)

Setelah mendengar Tuntutannya pada sidang yang digelar secara virtual, Terdakwa Ahmad Zuhdi nampak di layar menggosok-gosokkan kedua telapak tangannya sebelum mengusapkan ke wajahnya. Tidak terdengar suara dari Terdakwa Ahmad Zuhdi saat itu, namun dari raut wajahnya terpancar seperti rona rasa gembira.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Terdakwa Ahmad Zuhdi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam amar tuntutannya yang dibacakan bergantian, Ferdian Adi Nugroho menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, Terdakwa Ahmad Zuhdi alias Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan barang bukti seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Abdul Gafur Mas’ud dan kawan-kawan.

“Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Sebelum membacakan durasi tuntutannya, Ferdian menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa. Hal yang memberatkan di antaranya, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain, dan tindak pidana yang terjadi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan Terdakwa belum pernah dihukum.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui Penasehat Hukum yang mendampingi selama persidangan Robinson SH MH, Bagus RP Tarigan SH di Jakarta dan Indra Pratama SH yang menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda meminta waktu selama 1 minggu untuk menyampaikan Pledoi.

“Kami mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan Pledoi,” kata Robinson.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr Muhammad Nur Ibrahim SH MH, yang didampingi Hakim Anggota Heriyanto S Ag SH dan Fauzi Ibrahim SH MH, kemudian menetapkan sidang selanjutnya akan digelar, Rabu (25/5/20220 dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU KPK masing-masing Moh Helmi Syarif, Ferdian Adi Nugroho, Putra Iskandar, Ahmad Ali Fikri Pandela, Achmad Husin Madya, Mochamad Irmansyah, dan Ramaditya Vigiansyah.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini berawal saat Bupati PPU AGM terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Pada saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan Nur Afifah Balqis (NAB). Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing Ahmad Zuhdi (AZ), AGM, MI, EH, JM, NAB.

Ahmad Zuhdi yang berasal dari swasta kemudian dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka Ahmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Usai sidang, JPU KPK Ferdian mengatakan berkas perkara Tersangka AGM dan kawan-kawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Samarinda, Selasa (24/5/2022).

“Berkas AGM dan kawan-kawan kita limpahkan hari Selasa,” ungkap Ferdian. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!