Didakwa Korupsi Rp50 Milyar, Dirut PT MGRM Sebut Diberhentikan

Iwan : Tanggal 18 Oktober 2019 Saya Diberhentikan

0 228

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH, dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprato SH MH M Psi, melanjutkan sidang perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, Kamis (21/10/2021).

Kasus yang menyeret Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Perseroda Kabupaten Kutai Kartanegara, Dr Iwan Ratman MSc Pe Bin Mansyur Yusuf SH ke kursi terdakwa memasuki agenda pemeriksaan Terdakwa.

Iwan Ratman didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 Milyar.

Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 50 Milyar, dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Milyar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan Terminal BBM di Samboja Kaltim.

Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, Nomor : LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tanggal 16 April 20201 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan PT MGRM.

Dana tersebut berasal dari dana Participating Interest (PI) PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang diterima dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM), pengelola Blok Mahakam sebesar Rp50 Milyar tahun 2019.

Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim, JPU, hingga Penasehat Hukum (PH) Terdakwa pada sidang yang digelar mulai sekitar Pukul 14:00 Wita hingga lewat Pukul 17:00 Wita, dengan istirahat saat memasuki waktu Shalat Ashar.

Anggota Majelis Hakim Arwin Kusmanta menanyakan kepada Terdakwa Iwan terkait dana PI.

“Kapan dana PI mulai masuk” tanya Arwin.

“Bulan September 2019,” jawab Terdakwa Iwan.

Menjawab pertanyaan Arwin, Terdakwa menjelaskan sebelum menjabat sebagai Dirut PT MGRM ia di PT Petro TNC Internasional. Ia memiliki saham 80 persen sejak awal di perusahaan itu.

Tanggal 15 April 2019 PT MGRM membuat perjanjian kerja sama dengan PT Petro TNC Internasional, untuk membuat Proyek Tangki Timbun di Samboja senilai Rp600 Milyar. Setelah PT Petro TNC Internasional memiliki investor pada 24 Maret 2019.

Perjanjian dengan investor, dijelaskan Terdakwa Iwan, sifatnya loan (pinjaman). Setelah selesai pinjaman itu akan dikembalikan, dan Proyek Tangki Timbun tersebut 100 persen milik PT Petro TNC Internasional.

“Karena sahamnya 100 persen milik Petro TNC, maka saya sebagai pemilik Petro TNC memberikan cuma-cuma 20 persen (saham) kepada MGRM dimana saya Direkturnya,” jelas Terdakwa Iwan Ratman.

Menjawab pertanyaan Arwin, Terdakwa Iwan menjelaskan dana PI turun pada 20 September 2019 senilai Rp192 Milyar untuk PT MGRM sekaligus. Namun dana itu oleh Komisaris PT MGRM meminta supaya tidak digunakan hingga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan mengupayakan dana tersebut diblokir di Bank Mandiri sekitar bulan September – Oktober.

“Karena gagal memblokir, menguasai dana tersebut, maka pada tanggal 18 Oktober 2019 saya diberhentikan sementara oleh Komisaris,” jelas Terdakwa.

BERITA TERKAIT :

Selanjutnya Terdakwa Iwan meminta akuntan publik melakukan audit agar dapat dilaksanakan RUPS, supaya dividen segera dibagikan. Audit itu dilaksanakan pada bulan Oktober – November 2019.

Setelah sempat 2 kali tidak ditanggapi pada bulan November, RUPS Tahunan akhirnya dilaksanakan pada 27 Desember 2019 untuk kegiatan tahun 2018.

Hasil dari RUPS tersebut, menjawab pertanyaan Arwin, persetujuan Laporan Keuangan dan pembagian dividen yang dihasilkan sekitar Rp190 Milyar.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Hakim Anggota Arwin Kusmanta, yang kemudian dilanjutkan Anggota Majelis Hakim Suprapto sebelum giliran JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Terkait dana PI Rp192 Milyar yang diterima PT MGRM, dikonfirmasi usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjelaskan, sebagaimana keterangan Terdakwa Iwan Ratman dalam persidangan menjawab pertayaannya menyebutkan, dana tersebut disetor ke Pemda 65% dan dikelola MGRM 35%.

“Kurang lebih Rp70 Milyar dikelola oleh PT MGRM. Dipakai Terdakwa untuk dipinjamkan ke Petro 10 Milyar dan Rp40 Milyar untuk akuisisi Saham, tanpa tertuang di RKAP 2020, tanpa persetujuan Komisaris dan tanpa pengesahan RUPS,” jelas Zaenurofiq SH.

Terkait dana Rp50 Milyar, dijelaskan Zaenurofiq, Rp25 Milyar dialihkan ke rekening lain milik PT Petro TNC Internasional, Rp16 Milyar ditarik tunai secara bertahap, Rp1 Milyar untuk sewa Kantor PT Petro TNC Internasional, Rp1,4 Milyar ke rekening Alifina Mayshadika unyuk operasional Kantor PT  Petro TNC Internasional.

“Sesuai keterangan pihak Bank Mandiri Rp15 Milyar sekian tarik tunai, selebihnya pemindah bukuan ke rekening  pihak lain,” jelas Zaenurofiq.

Sidang akan dilanjutkan Senin (25/10/2021) dalam agenda Tuntutan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!