Tega Renggut Keperawanan Sang Pacar, TH Terancam 15 Tahun Penjara

0 26

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : TH (18), seorang warga Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran perbuatannya melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Ironisnya, sang pacar terhitung masih berumur 15 tahun atau di bawah umur.

Terdakwa TH dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mendengarkan dakwaan, Kamis (4/7/2019).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Joni Kondolele SH MM, JPU menyebutkan bahwa sebelum perbuatan persetubuhan ini dilakukan, terdakwa sempat membujuk rayu korban akan bertanggungjawab dan berjanji menikahinya.

Terdakwa kemudian didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Yaitu, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan, terdakwa melakukan hubungan terlarang atau perbuatan cabul ini sekitar bulan November 2018, dimana waktu itu terdakwa bersama pacarnya yang diketahui mulai menjalin hubungan asmara sejak bulan Juli 2017, sedang duduk berdua di ruang tamu rumah terdakwa sambil ngobrol.

Tak lama kemudian terdakwa mengajak korban masuk kamar. Disitulah terdakwa mulai menjalankan aksinya, dengan mencium lalu meremas bagian sensitif dan organ vital korban.

Singkat cerita, terdakwa telah merenggut keperawanannya pacarnya. Perbuatan tak pantas itupun diulangi terdakwa hingga puluhan kali.

Atas perbuatan cabul yang menyetubuhi anak di bawah umur, terdakwa terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!