Apartemen Terpidana Perkara Tanki Timbun BUMD Kukar Disita Eksekusi

Iwan Ratman Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp49 Milyar

0 78

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 unit Apartemen Kalibata City, Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr Ir Iwan Ratman MSc PE, Jum’at (5/4/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 315/028/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Senin (15/4/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi investasi Proyek Tanki Timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696,- (Rp49 Milyar),” jelas Ketut.

Kegiatan ini diikuti Kasi Wil II Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P Liberty, Candra, Manatche L Christanto S, Staf Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar.

Terdakwa Iwan Ratman dijatuhi hukuman 14 tahun penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (9/11/2021). Selain itu, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp49.498.286.696,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas Putusan tersebut, Terdakwa Iwan Ratman mengajukan upaya hukum Banding. Putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Selanjutnya, Terdakwa Iwan Ratman mengajukan upaya hukum Kasasi. Namun permohonan Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung, Selasa (22/5/2022). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor: Lukman

(Visited 68 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!