Dewi, Residivis Narkoba Hamil 6 Bulan Hadapi Sidang Tuntutan

Terlibat dalam Jual Beli Sabu Seberat 0,40 Gram

0 16

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rangkaian mata rantai peredaran Narkotika jenis Sabu terungkap pada persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/2/2023) sore.

4 Terdakwa yang menjalani pemeriksaan sebagai Terdakwa setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan saksi, mengakui semua perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dalam perkara nomor 139/Pid.Sus/2023/PN Smr, 140/Pid.Sus/2023/PN Smr, 141/Pid.Sus/2023/PN Smr, dan 142/Pid.Sus/2023/PN Smr.

Sebelum Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Rida Nur Karima SH MHum mencecar pertanyaan kepada para Terdakwa, masing-masing Dewi Rahmawati alias Dewi Binti Andu, Suryadi Adam alias Adi Bin Adam, Hendra Gunawan alias Hendra Bin Hidman, dan Yudi Bin H Abu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan sejumlah pertanyaan.

Menjawab pertanyaan JPU, Terdakwa Dewi mengaku tahu Terdakwa Yudi menjual Narkoba sehingga ketika Terdakwa Hendra menyampaikan ingin membeli Sabu. Terdakwa Dewi langsung membawa Terdakwa Hendra ke rumah Terdakwa Yudi.

“Sudah berapa kali kamu membeli Narkotika ini ke Terdakwa (Yudi,” tanya JPU.

“Sekali,” jawab Terdakwa Dewi.

Baca Juga:

Terdakwa Yudi mengatakan Narkoba seberat 0,40 Gram/Brutto dibeli dari Aang (Aang yang berbeda dengan DPO). Dari pembelian itu, Yudi mengaku dapat keuntungan Rp50 Ribu. Sedangkan Hendra mendapat keuntungan Rp100 Ribu, kemudian Suryadi mendapat keuntungan membeli Narkoba untuk Aang (DPO) Rp200 Ribu.

Dalam keterangannnya kepada JPU, Terdakwa Dewi mengaku pernah dihukum sebelumnya karena Narkoba. Namun 3 Terdakwa lainnya, mengatakan belum pernah.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Yudi mengatakan harga dari dia setiap Poketnya Rp200 Ribu. Ketika sampai ke tangan pembeli, harganya sudah Rp400 Ribu.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU para Terdakwa. Kasus ini bermula, Kamis (10/11/2022) sekitar Pukul 16:30 Wita, Terdakwa Suryadi menghubungi Terdakwa Hendra via telepon seluler yang meminta Terdakwa Hendra untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah itu Terdakwa Hendra dan Terdakwa Suryadi bertemu di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, di areal Pelabuhan Pasar Pagi. Kemudian Terdakwa Suryadi menyerahkan Uang tunai kepada Terdakwa Hendra sebesar Rp800 Ribu.

Selanjutnya, Terdakwa Hendra menghubungi Terdakwa Dewi via Telepon Seluler untuk memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Terdakwa Hendra kemudian pergi ke rumah Terdakwa Dewi di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir, untuk menyerahkan Uang kepada Terdakwa Dewi.

Setelah Terdakwa Hendra tiba, Terdakwa Dewi menghubungi Terdakwa Yudi untuk menanyakan stok Narkotika. Terdakwa Yudi menyampaikan masih ada 2 poket tersisa, sehingga Terdakwa Dewi pergi ke rumah Terdakwa Yudi menyerahkan Uang tunai Rp400 Ribu kepada Terdakwa Yudi.

Terdakwa Dewi menerima 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa Dewi kembali ke rumahnya dan menyerahkan 2 poket Narkotika tersebut kepada Terdakwa Hendra.

Sebelum Terdakwa Hendra pergi, ia dan Terdakwa Dewi mengkonsumsi Sabu-Sabu sebanyak 1 poket yang diambil dari pembelian tersebut. Setelah selesai mengkonsumsinya, Terdakwa Hendra kemudian pergi dan meneyrahkannya kepada Terdakwa Suryadi sekitar Pukul 17:30 Wita.

Selanjutnya Terdakwa Suryadi pergi ke Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang untuk menyerahkannya kepada Aang (DPO). Namun saat Terdakwa Suryadi menunggu kedatangan Aang, saksi Tonny Dwi Wahyudi dan saksi Denny Hendra anggota Resnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang akan dilakukan transaksi Narkotika sudah melakukan pemantauan sekitar Pukul 20:30 Wita.

Lantaran Terdakwa Suryadi mempunyai gerak gerik yang mencurigakan, sehingga saksi Tonny dan Hendra melakukan pemeriksaan badan. Pada saat itu menemukan barang bukti 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat kurang lebih 0,40 Gram/Bruto, dan 1 unit Handphone merk Vivo Warna Biru dalam genggaman tangan Terdakwa Suryadi.

Kemudian dikembangkan, hingga Terdakwa lainnya juga ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk Penyidikan lebih lanjut.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Dewi mengaku tengah hamil 6 bulan.

“Lagi hamil ini ya? berapa bulan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya, 6 bulan,” sahut Dewi.

Dari penelusuran yang dilakukan, diketahui Terdakwa Dewi pernah dihukum tahun 2019 selama 2 tahun dan 8 bulan dalam Tindak Pidana penggunaan Sabu dengan nomor perkara 1072/Pid.Sus/2019/PN Smr.

Dalam perkara ini, keempat Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Kepada Majelis Hakim, keempatnyapun mengaku menyesali perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan, Senin (6/3/2023) agenda Tuntutan JPU.

Keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!