Denada, Janda Muda Dituntut 8 Tahun, Ini Sebabnya

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Denada (22) warga Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus menerima kenyataan pahit berada di balik jeruji besi. Ia didakwa JPU Andi terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 1,53 gram.

Pada sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (30/5/2017) siang, JPU M Andi SH menuntut terdakwa Denada hukuman penjara selama 8 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Janda muda berparas cantik dan beranak satu ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan JPU tersebut, Denada di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno memohon keringanan hukuman. Ia mengaku Sabu tersebut bukan miliknya, tapi milik ayah tirinya yang kini buron.

“Saya mohon yang mulia dapat memberikan keringanan karena anak saya masih kecil,” ujar Denada kepada hakim.

Selain terdakwa Denada, dalam berkas terpisah turut pula dituntut JPU, terdakwa Thamrin. Thamrin diganjar hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. Iapun dijerat dengan Pasal yang sama dengan terdakwa Denada.

“Terdakwa Thamrin selaku pemakai Narkoba yang akan membeli Sabu di rumah Denada pada bulan Desember 2016 lalu,” sebut Endah, Kuasa Hukum kedua terdakwa kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Menurut Endah, terdakwa Denada adalah korban dari ibu dan ayah tirinya. Pasalnya barang bukti Sabu yang ditemukan di rumahnya terungkap dalam fakta persidangan adalah milik ayah tiri Denada.

Thamrin yang diketahui sebagai pemakai Sabu waktu itu datang ke rumah Denada mencari ibunya yang tak lain istri dari ayah tirinya itu, dengan maksud ingin membeli Sabu. Karena sang ibu tak ada, Denadapun mempersilahkan Thamrin untuk menunggu sedangkan ia sendiri pergi ke rumah tetangga. Tak lama kemudian Polisi datang dan menangkap Thamrin bersama Denada. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Sabu sebanyak dua poket seberat 1,53 gram dan uang tunai senilai Rp9,7 Juta yang diduga hasil penjualan Sabu. (Ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!