Kabur Saat Dihentikan Polisi, 2 Pemuda Ditangkap Bawa Sabu

Sabu 36,23 Gram Ditemukan di Dalam Celana SM

0 135

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 orang pemuda masing-masing berinisial SM (28) dan AJ (19) berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu, Kaltim, lantaran terbukti membawa barang haram Narkotika jenis Sabu, Minggu (7/3/2021) sekitar Pukul 17:15 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan, penangkapan 2 pelaku berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang yang dicurigai sedang membawa Narkoba dengan mengendarai Sepeda Motor.

Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan Kadrie Oening, Air Hitam, petugas berupaya memberhentikan laju Sepeda Motor pelaku. Tetapi keduanya tak mengindahkan dan tetap melaju, hingga akhirnya SM dan AJ lepas kendali atas kendaraannya dan mereka menabrak sebuah mobil hingga keduanya jatuh.

“Saat melakukan pengejaran, kedua pelaku ingin melarikan diri namun sialnya mereka malah menabrak mobil yang ada di depannya. Setelah jatuh petugas segera mengamankan dua pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata Iptu Fahrudi kepada DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021) siang.

Baca juga : Lebih Setahun Sepi, Kasus Pengadaan Lahan Perkemahan Kutim Dipertanyakan

Saat keduanya digeledah, petugas menemukan 1 bungkus serbuk kristal yang diduga Sabu-Sabu dengan berat 36,23 Gram/Brutto, barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak bekas biskuit berwarna kuning.

“Setelah dilakukan penggeledahan kami mendapati barang tersebut di sebuah kotak bekas biskuit, disimpan di dalam celana pelaku SM. Setelah itu kedua pelaku kita bawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan dua pelaku dan juga Narkoba yang dibawanya, kami juga mengamankan 1 unit Sepeda Motor berwarna hitam dengan nomor Polisi KT 2657 BDL serta 2 unit Handphone yang digunakan pelaku,” lanjut Iptu Fahrudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!