DAMPAK UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW MELALUI RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH, TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

0 483

Oleh : NASON NADEAK, SH,MH

 (Advokat dan Dosen pada STIH Awang Long Samarinda)

KEHADIRAN Undang-Undang Omnibus Law yang saat ini dikenal dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020, sesungguhnya dari awal pembentukannya sudah mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya oleh mahasiswa dan kaum buruh. Hal ini disebabkan, karena alasan pemerintah dalam melahirkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020, penuh dengan dugaan persekongkokolan yang merugikan masyarakat buruh.

Adapun dugaan-dugaan persekongkolan antara pengusaha dengan pemerintah dapat terlihat dari konten yang terurai dari Rancangan Undang-Undang No. 11 tahun 2020, yaitu terdapatnya pengurangan  pendapatan buruh yang cukup signifikan dan semakin dimudahkannya Proses Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan atau singkatnya, adanya upaya, “ pelemahan buruh “.

Tindakan demikian ini oleh pemerintah, tidak perlu terjadi, apabila pemerintah benar-benar konsisten untuk mensejahterakan masyarakatnya seperti tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam alinea Ke-4, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yaitu, “ Negara berkewajiban untuk memajukan Kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa“.

Persekongkokolan-persekongkolan tersebut, sangat terasa dari tindakan proses pembahasan Undang-Undang No. 11 tahun 2020, di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga terdapat pembahasan dengan berbagai versi, seperti versi 905 halaman, versi 1.035 halaman, versi 812 halaman dan terakhir versi 1.187 halaman, dan lain-lain kejanggalannya. Padahal apabila pembahasan Undang-Undang No.11 tahun 2020 dilakukan sebagaimana pembahasan Undang-Undang lainnya, kejanggaalan-kejanggalan tersebut  tidak perlu terjadi.

Penolakan masyarakat terhadap Undang-Undang No. 11 tahun 2020, sunguh sangat beralasan, sebab dengan keberadaan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 saja, buruh masih berada di pihak yang sangat dirugikan dan menderita, apalagi dengan hadirnya Undang-Undang No. 11 tahun 2020, yang apabila dilihat dari segi, “ isi“, sungguh sangat merugikan pihak buruh, karena melalui Undang-Undang No. 11 tahun 2020, hak-hak buruh banyak yang dikurangi seperti, hilangnya Upah Minimum Kota, berkurangnya Uang Pesangon, hilangnya Uang Pergantian Hak sebesar 15% dari jumlah Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, semakin panjangnya batas waktu PKWT dari 3 (tiga) tahun menjadi 5 (lima) tahun, dihilangkannya syarat-syarat pekerjaan yang dapat di outsourcing (alih daya), yang akibatnya buruh semakin memungkinkan untuk diikat dengan hubungan kerja kontrak (PKWT).

Dan yang terakhir, semakin diberinya kemudahan bagi pihak perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja karena pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan, cukup  dengan memberikan pemberitahuan kepada buruh yang bersangkutan atau melalui serikatnya, tanpa harus mendapat Putusan Pengadilan terlebih dahulu atau dalam Undang-Undang No. 13 No. 2003, disebut dengan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sekarang tiba saatnya kepada pertanyaan, apa dampak Undang-Undang Omnibus Law melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang saat ini sedang dibahas?. Untuk menjawab pertanyaan ini saya akan terlebih dahulu mengurai beberapa dari isi Rancangan Peraturan Pemerintah ini yaitu :

1. Dampak Perjanjan Kerja waktu Tertentu dengan Pemberian Uang Kompensasi (PKWT):

a. Hubungan kerja buruh dengan perusahaan yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu akan semakin lama dari dahulu batas waktunya hanya 3 (tiga) tahun, menjadi 5 (lima) tahun. Padahal apabila ditinjau dari praktek, rata-rata pemberian kerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu, sifat pekerjaannya adalah pekerjaan yang bersifat tetap. Jadi sangat wajar apabila ada dugaan, perubahan jangka waktu ini hanya untuk membuat alasan penambahan waktu bagi perusahaan untuk membuat masa hubungan kerja dengan status kontrak tersebut dapat lebih lama, bukan bagaimana cara agar pemberian hubungan kerja kontrak tersebut hanya diberikan kepada pekerjaan yang sifatnya, benar-benar sementara.

b. Pemberian Uang Kompensasi kepada buruh yang terikat dengan hubungan kerja Kontrak (PKWT) setiap berakhirnya masa kontrak per 12 (dua belas) bulan, sebesar 1 (satu) bulan upah, dari satu sisi, merupakan kabar baik dan harus diapresiasi, akan tetapi apabila ditinjau dari segi efeknya, hal ini akan membawa dampak buruk bagi buruh Indonesia, karena secara perlahan-lahan kebijakan baru ini akan mengakibatkan adanya pergeseran status hubungan kerja dari Perjanjian kerja waktu Tidak Tertentu (KWTT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu tertentu (KWT), dengan alasan buruh akan mendapat uang kompensasi yang lebih besar, dibanding dengan uang pesangon bagi buruh dengan hubungan kerja PKWTT.

c. Buruh akan lebih mudah diputuskan hubungan kerjanya dengan alasan habis masa kontrak, dengan konsekwensi hanya membayar Uang Kompensasi sebesar 1 (satu ) bulan upah atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada saat kontrak masih berjalan, dengan kewajiban membayar kompensasi secara proporsional berdasarkan masa bulan bekerja, bukan berdasarkan sisa masa kontrak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003.

2. Dampak Alih Daya :

a. Kebebasan pemberian pekerjaan pada perusahaan alih daya tanpa syarat-syarat yang sudah ada sebelumnya, merupakan pengingkaran perusahaan pemberi kerja terhadap apa yang diuraikan dalam dokumen Feasibility studynya.

b. Kurang terjaminnya pemenuhan hak karyawan apabila berakhirnya hubungan kerja, disebabkan berakhirnya masa kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya, apalagi perusahaan alih daya yang berdomisili di luar daerah dari lokasi pekerjaan alih daya.

c. Semakin terbukanya kemungkinan hubungan kerja buruh dengan perusahaan alih daya dengan status PKWT (kontrak), dengan alasan, “ masa kerja perusahaan alih daya juga dengan perusahaan pemberi kerja hanya diberikan dengan waktu tertentu“.

3. Dampak Pengurangan, Uang Pesangon dan Hilangnya Uang Pergantian Hak :

a. Kaum buruh merasa diperlakukan tidak adil karena seharusnnya pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan pendapatan buruh, bukan malah mengurangi.

b. Pendapatan negara akan berkurang dari pajak penghasilan baik atas gaji maupun atas Uang Pesangon.

4. Dampak Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Penetapan :

Pemutusan Hubungan kerja dapat dilakukan hanya dengan pemberian surat kepada buruh yang bersangkutan atau melalui organisasinya, akan berdampak :

a. Buruh merasa kurang diperlakukan secara adil, sebab Pemutusan Hubungan Kerjanya, tanpa pengujian, tanpa pembuktian serta tanpa Putusan dari Pengadilan terlebih dahulu.

b. Indonesia tidak mengenal azas hukum , “ Presumption of Innocent “.

c. Rawan mengakibatkan perlawanan buruh, sehingga kurang terciptanya ketenangan berinvestasi.

Melihat isi Omnibus Law melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja ini, sungguh merugikan bagi kaum buruh, sebab penghasilan buruh semakin dikurangi, karena dasar peritungan upah buruh bukan lagi didasarkan atas upah minimum kota tetapi didasarkan kepada upah minimum provinsi, padahal upah minimum kota lebih besar dari upah minimum Provinsi.

Demikian juga halnya dengan  berkurangnya Uang Pesangon yang dahulu berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003, Uang Pesangon paling kecil 1 (satu) kali masa kerja dikali upah sebulan, diganti menjadi paling kecil  I/2 (setengah) kali masa kerja dikali dengan upah dalam sebulan.

Selain kerugian-kerugian yang akan dialami oleh buruh sebagaimana di atas, kerugian yang paling menghantui buruh adalah, adanya upaya terselubung dari pemerintah untuk mengalihkan hubungan kerja, dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) menjadi hubungan kerja  dalam bentuk  Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT).

Hal ini terlihat dari keputusan pemerintah dalam memberi Uang Kompensasi kepada buruh yang berakhir hubungan kerjanya, dengan status hubungan kerja PKWT sebesar 1 kali upah per 12 (dua belas) bulan masa kerja. Sedangkan di sisi lain, pemerintah mengurangi besaran Uang Pesangon, dari sebelumnya berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 paling kecil 1 kali masa kerja dikali upah dalam satu bulan, dirubah menjadi paling kecil  0,5 kali masa kerja kali upah dalam sebulan.

Sehingga apabila dibandingkan besaran Uang Kompensasi dengan Uang Pesangon, maka Uang Kompensasi akan lebih besar  dari Uang Pesangon, dengan asumsi, Uang Kompensasi akan dihitung  berdasarkan jumlah tahun bekerja, sedangkan Uang Pesangon dengan masa kerja maksimal hanya mendapat 4 ½ kali masa kerja.

Kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, apabila ditinjau dari Undang-Undang No. 12 tahun 2011, Pasal 6, materi muatannya belum memenuhi azas Penganyoman dan unsur keadilan, sebab materi yang terkandung di dalamnya,  bukannya menambah  pendapatan buruh tetapi malah mengurangi pendapatan buruh.

Dengan demikian, secara nyata materi mutan yang terkandung dalam  Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang No. 11 tahun 2020,  telah mengakibatkan kerugian besar kepada kaum buruh yang jumlahnya lebih kurang 51% dari jumlah Penduduk Indonesia, oleh karenanya pemerintah perlu secara bijaksana  untuk meninjau kembali isi dari Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud demi kemakmuran Indonesia yang  berkeadilan. (*)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!