Dampak Covid 19, Sidang Digelar Secara Online

0 332

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Virus Corona atau Covid 19 akhirnya membawa dampak pada institusi penegak hukum Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan. Sidang yang biasanya dilaksanakan secara langsung di PN dengan dihadiri Jaksa, terdakwa dan Penasehat Hukumnya, akhirnya terpaksa digelar secara online.

Sidang online di Kutai Timur. (foto : 1st)

Menurut Abdul Rahman Karim, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, digelarnya sidang secara online didasarkan pada surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Pelaksanaan sidang secara online merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, No 379/DJU/PS.OO/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada KPT dan KPN seluruh Indonesia,” kata Abdul Rahman Karim, menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi melalui pesana WhatsApp (WA), Selasa (31/3/2020) pagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, maka selama masa darurat bencana wabah Covid-19, persidangan perkara Pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference.

Menindak lanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tersebut, kata Abdul Rahman lebih lanjut, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) kemudian mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis). Terhadap perkara yang disidangkan secara teleconference hanya perkara Pidana yang terdakwanya ditahan, dan penahanannya tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang selama masa darurat penanggulangan Covid 19.

“Untuk perkara Perdata, supaya para pihak menggunakan e-court,” imbuhnya.

Pelaksanaan sidang secara online, masih kata Abdul Rahman, mulai berlaku sesuai surat Dirjen sejak 27 Maret. Selanjutnya tetap berpedoman kepada jadwal sidang berdasarkan penundaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, diketahui hari ini tercatat 33 kasus Pidana yang disidangkan secara online dengan mengambil tempat di PN Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda secara terpisah.

Dikonfirmasi, Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang biasa menampingi terdakwa di PN Samarinda mengatakan, karena kondisi di Rutan Samarinda tidak ada jaminan kesehatan sehingga pihaknya memilih tetap mendampingi kliennya dari PN. Meski pada saat uji coba pelaksanaan sidang secara online beberapa hari sebelumnya, disampaikan PH akan berada di Rutan bersama terdakwa.

Menurut Surtini, saat dikonfirmasi ke Kasi Pelayanan Rutan Samarinda diperoleh keterangan tidak bisa menjamin soal kesehatan.

“Beliau tidak menyuruh tidak juga melarang, cuma tidak menjamin,” jelas Surtini.

Dikonfirmasi, Rahmat selaku Kasi Pelayanan Rutan Samarinda mengatakan sidang hari ini berjumlah 33, ada 6 yang tertunda minggu depan. Namun sidang berjalan lancar.

“Alhamdulillah berjalan lancar secara baik, kendala hanya di jaringan internet. Tapi semua sudah teratasi,” jelasnya.

Disinggung mengenai Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi para terdakwa secara langsung di Rutan pada saat sidang, Rahmat mengatakan, sidang semua serba online.

“Untuk PH tadi semua serba online. Ada juga yang disediakan handphone oleh PHnya. Jadi apabila ada yang lebih mendetail, tadi by phone (melalui telepon),” jelas Rahmat.

Ditanya soal saran atau masukan untuk pelaksanaan sidang secara online agar bisa berjalan lebih baik lagi, Rahmat mengatakan hanya kendala masalah waktu sidang. Dikarenakan keterbatasan tempat dan jumlah videotronenya, dan yang harus disidangkan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatannya banyak, maka kadang sidang agak memakan waktu.

“Ini baru sidang pertama dilakukan, kendala dan kekurangan akan dibenahi agar lebih baik,” tandasnya.

Dari Kutai Timur diperoleh keterangan 2 hari persidangan secara online berlangsung lancar.

“Nggak ada kendala, dua hari ini lancar sidang online-nya,” kata Indra Rivani, Kasi Pidum Kejari Kutai Timur melalui pesan WA. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!