Vonis Tidak Sesuai Janji, Terdakwa Minta Uang Dikembalikan

0 192

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sekitar 10 orang yang mengaku perwakilan pihak keluarga Edi Subyantoro, Mantan Kabag Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara (PPU) yang kini menjalani hukuman 1,6 tahun penjara melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (21/6/2017) pagi.

Dalam orasinya, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan aksi yang mereka lakukan dilatar belakangi kekecewaan terhadap oknum Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda berinisial H, yang tidak memenuhi janjinya.

Lucas Prakoso (3 kanan) dan perwakilan pengunjuk rasa (2 dan 4 kanan) usai menyampaikan tuntutan. (foto:LVL)

Menurut Reza, keluarga terpidana, saat Edy menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, oknum Panitera H mendatanginya dan menawarkan putusan bebas dalam kasusnya dengan syarat membayar Rp120 Juta. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang dijanjikan.

“Tuntutan Jaksa 3,5 tahun vonis 1,6 tahun,” beber Reza.

Karena tidak sesuai komitmen itulah, Edy melalui pihak keluarganya meminta uang yang telah diberikan kepada H segera dikembalikan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan ke Polda dan Komisi Yudisial.

Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Lucas Prakoso, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda yang menerima 2 orang perwakilan pengunjuk rasa, masing-masing Reza dan Tigor Simatupang di ruangannya mengatakan, apa yang disampaikan pengunjuk rasa diterima dan akan disampaikan ke Ketua Pengadilan.

“Apa yang disampaikan kami diterima dan akan diproses. Kami akan memanggil si terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Lucas.

Namun soal waktu, Lucas meminta kelonggaran hingga selesai lebaran. Mengingat tinggal beberapa hari lagi lebaran tiba. Dan permintaan tersebut bisa diterima keduanya.

Lucas juga menyampaikan, sebetulnya Kepala Pengadilan Negeri Samarinda sudah menunggu kedatangan pengunjuk rasa dalam dua hari kemarin. Namun ditunggu-tunggu tidak datang, kebetulan saat ini sedang berada di luar.

Usai bertemu dengan Wakil Kepala Pengadilan Negeri, Reza mengatakan pengakuan oknum H uang tersebut akan diberikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Namun terkait pengakuannya benar atau tidak, yang jelas pihak keluarga meminta uang yang telah diberikan harus dikembalikan.

“Harus dikembalikan uang itu, harus dipertanggung jawabkan. Saya tidak perduli itu uang sudah dibagikan kepada hakim atau ke siapa-siapa atau calonya,” tegas Reza soal inti tuntutannya hari ini.

Edi Subyantoro didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp150 Juta terkait pengadaan lahan bagi warga eks kebakaran di Gunung Steleng, Kampung Kapao, Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2011. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!