Ancam Wakil PN Sangatta, Kepala Satpol PP Kutim Jalani Sidang Perdana

0 180

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutim Didi Herdiansyah (DH) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pengancaman terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta di PN Sangatta, Rabu (8/1/2020).

Persidangan berjalan lancar yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tak ada eksepsi yang diberikan oleh pihak terdakwa.

Melalui Penasehat Hukumnya (PH), terdakwa DH tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan karena merasa dakwaan yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan kronologis kejadian.

“Kita tidak melakukan eksepsi karena itu sudah sesuai dengan kronologisnya,” terang Lukas Himuq SH, PH DH.

Lukas juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai antara DH dan juga saksi korban, sehingga besar harapannya masalah ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga kliennya yang juga seorang ASN dapat kembali memenuhi tugas dan tanggung jawabnya seperti sediakala.

Lebih lanjut ia berharap pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2020 mendatang semua saksi dapat didatangkan oleh jaksa, terutama saksi korban, sehingga permasalahan yang tengah dialami kliennya tersebut dapat segera diselesaikan.

“DH ini adalah ASN yang bertugas dan bertanggung jawab terkait penegakan Perda, besar harapan kami pada sidang berikutnya semua saksi bisa datang terutama saksi korban, sehingga keterangannya dapat diambil dan persidangan ini dapat segera terselesaikan dengan damai dan klien kami bisa secepatnya kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” harap Lukas.

Pungky, Humas Pengadilan Negeri Sangatta menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sangatta akan tetap menjunjung tinggi netralitas dalam penegakan hukum yang berlaku tanpa memandang siapa pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Sangatta, meskipun dalam kasus DH, saksi korban merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta.

Ia juga menambahkan, bahwa dalam persidangan perkara DH ini setidaknya ada 6 orang saksi yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan sebagaimana terdapat pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 4 orang saksi di antaranya adalah saksi yang berasal dari PN dan 2 lainnya merupakan masyarakat umum yang pada waktu kejadian berada di TKP.

“Terkait netralitas kami, silahkan lihat kami di persidangan, kami tidak akan membeda-bedakan siapapun yang berperkara dan masalahnya dilimpahkan kepada kami di Pengadilan Negeri Sangatta,” tegasnya.

Jaksa menjerat DH dengan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

DH menjadi terdakwa kasus dugaan pengancaman, karena ingin melempar piring Wakil Ketua PN Sangatta dengan alasan tidak terima ditegur saat salah parkir mobil. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!