Dakwaan Terbukti, Terdakwa Syamizan Terima Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti 0,19 Gram Sabu

0 87

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Smr akhirnya sampai pada agenda pembacaan Putusan, Senin (18/4/2022).

Dalam amar Putusannya pada sidang yang digelar secara virtual, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Syamizan Bin Samsuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 1 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH.

Baca Juga :

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 Poket Sabu-Sabu dengan berat Brutto 0,67 Gram atau Berat Netto 0,19 Gram ; 1 buah Kotak Rokok Merk GA seluruhnya dirampas untuk negara selanjutnya untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit kendaraan Roda 2 dengan Nomor Polisi KT 3411 OK dikembalikan kepada Syamizan Bin Samsuddin.

“Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (4/4/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntut Terdakwa Syamizan selama 6 tahun denda Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan penjara.

Kasus ini bermula Ketika Terdakwa Syamizan ditangkap anggota Kepolisian Samarinda di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Tepatnya di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Muhammad Syamizan yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” sebut Binarida saat dikonfirmasi usai sidang.

Putusan tersebut juga diterima JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!