Dakwaan Terbukti, IRT Dihukum Penjara 4 Tahun 6 Bulan

0 14

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Aggota Rustam SH dan Budi Santoso SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Darmiati Binti Matnor (32), Selasa (17/7/2018) sore.

Darmiati, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, oleh Majelis Hakim divonis 4 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Barang bukti yang disita Polisi dari terdakwa. (foto : 1st)

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Titin SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka selama persidangan dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap anggota Polsekta Palaran di Jalan Dwi Kora, dekat Jembatan Mahkota 2, RT 22, Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda, Sabtu (10/3/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Terdakwa ditangkap usai membeli Sabu-Sabu dari Deni (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Perjuangan Samarinda seberat 0,50 Gram/Brutto atau 0,12 Gram/Netto seharga Rp600 Ribu atas pesanan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku bekerja di perusahaan Batubara.

Sabu satu poket tersebut ditemukan dalam gulungan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 di genggaman tangan kiri terdakwa saat digeledah anggota Kepolisian.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sidangpun berakhir dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!