Dakwaan Penganiayaan, Mahasiswa Penentang UU Cipta Kerja Dituntut 7 Bulan

Serahkan ke PH Lakukan Pembelaan

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wisnu Juliansyah alias Wisnu Bin Abdul Rasyid seorang oknum Mahasiswa memasuki agenda pembacaan tuntutan, Senin (5/4/2021).

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Nyoto Hindaryanto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa Wisnu nomor perkara 35/Pid.B/2021/PN Smr selama 7 bulan.

JPU menyebutkan dalam amar tuntutannya, supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Wisnu Juliansyah alias Wisnu Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Wisnu bersama sejumlah Mahasiswa lainnya melakukan aksi unjuk rasa, menolak pemberlakukan Undan-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Kamis (5/11/2020) sekitar Pukul 18:00 Wita.

Saat itu aksi memanas antara Mahasiswa dan Polisi yang mengawal penyampaian pendapat itu, Wisnu menjadi salah satu yang berlari dan melempar Batu ke arah Gedung DPRD Kaltim mengenai mata kanan Agus Prayitno, seorang anggota Polisi yang berjaga dan menjadi saksi dalam kasus ini. Akibatnya timbul luka lecet, sebagaimana tertera dalam hasil visum bernomor 118/IKFML/TU3/XI/2020 pada 12 November 2020 dari RSUD AW Sjahranie yang disebutkanJPU dalam surat dakwaannya.

Berita terkait : Tentang Omnibus Law, 2 dari 9 Pelaku Unjuk Rasa Ditetapkan Tersangka

Sehari setelah aksi unjuk rasa itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman dalam jumpa Persnya mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, salah satunya terdakwa Wisnu.

Terhadap tuntutan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Wisnu masing-masing Indra SH dan Sadam Kholik SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis satu minggu ke depan.

Terdakwa Wisnu yang diberikan kesempatan Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoi pribadinya, menyebutkan menyerahkan kepada PHnya untuk melakukan pembelaan.

“Langsung ke Penasehat Hukum saya Yang Mulia,” kata Wisnu.

Sidangpun ditutup untuk dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Pledoi.

Pantauan DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda, sejak kasus ini bergulir di Meja Hijau terdakwa mendapat dukungan dari sejumlah rekannya sesama Mahasiswa, yang selalu hadir dalam setiap sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!